MEDAN-OGENews.com – Sejumlah Warga di yang tinggal Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, mengamuk setelah ‘orang kaya’ berencana menutup akses Jalan menuju pemukiman masyarakat, Senin (6/6) sore.
Arbi, salah satu warga kepada wartawan mengatakan, rencana penutupan akses atau Jalan menuju pemukiman mereka dilakukan secara tiba-tiba, meskipun beberapa waktu lalu warga dengan ‘orang kaya’ itu sudah sempat duduk bersama dengan warga di Kantor Lurah. Namun, dalam pertemuan itu antara warga dan ‘orang kaya’ itu tidak ada membahas terkait dengan penutupan Jalan.
“Baru ini, kalau jalan ini ditutup, lantas kami mau lewat darimana kalau mau pulang ke Rumah? Sementara didaerah ini ada sekitar 20 an rumah,”kata Arbi.
Menurut Arbi, warga yang bermukim disekitar lokasi itu, tidak mungkin naik Helikopter jika hendak pulang ke rumahnya. “Sejak lahir aku dan yang lain tinggal didaerah ini. Dan akses jalan menuju pemukiman kami adalah jalan umum,”terangnya.
Arbi menegaskan, mewakili warga sekitar, mereka tidak ingin jalan akses menuju pemukiman mereka ditutup. “Permintaan kami cuma satu, jangan tutup jalan kami. Kalau mau membangun apa saja terserah pemiliknya, kami tidak mengganggu. Tetapi, jangan menutup jalan menuju rumah kami,”ucapnya.
Meski begitu, jika pemilik tanah masih bersikeras untuk menutup jalan mereka, warga pun akan mempertanyakan kejelasan surat yang dimiliki pemilik tanah dan akan meminta kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bagaimana dahulu mengukurnya.
“Masyarakat mana yang dilibatkan, aparat mana yang dilibatkan, jangan sepihak. Kami msyarakat di sini tidak ada yang tahu. Sejak puluhan tahun, kami tidak ada masalah di sini, belakangan ini saja muncul masalah seperti ini,”ungkapnya.
Arbi kembali menyampaikan, warga setempat sangat keberatan jika jalan akses menuju pemukiman mereka ditutup. Jika jalan ditutup, mereka kesulitan untuk mengakses ke tempat tinggal mereka.
“Sangat keberatan (ditutup jalan), mau jalan dari mana kita,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemilik lahan berinisial IWL. Kuasa kukum pemilik lahan, Bambang Samosir menyebut, berdasarkan sertifikat yang dimiliki kliennya batas tanah yang dimiliki sampai tembok.
“Ada niat klien kita untuk membangun lahannya, tapi mungkin warga keberatan, karena selama ini tanah klien kita ini dipergunakan untuk jalan. Warga keberatan, itu saja sih,” sebutnya.
Disinggung rencana akan mau dibangun apa, ia mengaku belum mengetahui. Hanya saja, kliennya mengatakan kepadanya selaku kuasa hukum akan membangun di lahannya.
“Luas lahan kita, panjangnya sampai tembok 43 (meter) sesuai dengan sertifikat dan akan kita bangun pagar,”pungkasnya.(Red)