Supir Angkot Dituntut 16 Tahun Penjara, Karena Menggunakan Sabu-sabu

MEDAN-OGENews.com – Terdakwa Karto Manalu (40), sopir Angkutan Kota (Angkot) Mini Wampu dihukum 16 tahun penjara karena mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu saat berkendara, Selasa (7/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya menjelaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalu Lintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun,”kata Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.

Baca juga:  Dua Perampok Berhasil Diciduk, Tiga Lagi Masih Berkeliaran

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat menyebutkan bahwa Terdakwa Karto Manalu, Sabtu (4/12/2021) lalu seperti biasa menjalankan pekerjaanya sebagai sopir Angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya dengan membawa enam penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Baca juga:  Polsek Firdaus Polres Sergai Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Di Dusun IV Desa Mangga Kecamatan Tanjung Beringin Sergai

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Sebanyak empat orang penumpang tewas dan lainnya luka-luka. (Gar)