MEDAN-OGENews.com-Tergiur dengan uang Rp 30 juta, dua warga Aceh bakal dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membawa 20 Kilo gram (Kg) Narkotika jenis Sabu-sabu.
Terdakwa, Zulfikar alias Fikar (36) warga Jalan Darussalam, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan Syafruddin alias Din (51) warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara itu terungkap pada, Rabu, (30/3/2022) sekirtar pukul 08.00 WIB, saat itu Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan Sabu seberat 20 Kg kepada pemesan di Kota Medan.
“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bos Cakya untuk berangkat menuju Medan membawa paket narkotika yang ada di dalam tersebut,”kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon) di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (8/6/2022).
Kemudian, sambung dia, keesokan harinya terdakwa Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe, dalam pertemuan itu, Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.
“Kemudian Bos Cakya menyuruh terdakwa Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersama dengan terdakwa Fikar ke Medan, selanjutnya Bos Cakya memberikan uang jalan kepada terdakwa Fikar senilai Rp 2juta,”ujar Fransiska Panggabean.
Setelah itu, tambah dia, terdakwa Fikar bersama dengan terdakwa Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan paket sabu kepada penerima paket beserta mobil tersebut di pintu Tol Helvetia Medan.
“Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya narkotika masuk ke medan dari Aceh yang dibawa oleh kedua terdakwa,”ujarnya.
Saat itu juga, kata JPU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
“Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar senilai Rp20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Medan,”terangnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,”pungkasnya. (Gar)