MEDAN-OGENews.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), senilai Rp10,3 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor, PN Medan, Jumat (10/6/2022) petang ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan selaku Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) 3,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Marhan Suaidi Hasibuan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Desy Situmorang didampingi Junita Pasaribu menuntut terdakwa agar dipidana 4 tahun penjara dan didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Marudut Harahap selaku Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Kampus II UINSU masing-masing divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dipidana denda dan subsidair sama seperti terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan.
Hukuman kedua terdakwa masing-masing lebih ringan 6 bulan dengan pidana denda yang sama dengan terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan.
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut.
Ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan jabatan, kesempatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain yaitu mantan Rektor UINSU Saidurahman senilai Rp2 miliar dari Joni Siswoyo selaku Direktur PT MBP melalui terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Di awal proses tender patut diduga ada korelasi penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang ada padanya di mana terdakwa Rizki Anggraini sengaja menjadikan PT MBP sebagai pemenang tender pekerjaan Kampus Perkuliahan Terpadu UINSU berbau persekongkolan. Pokja yang diketuai Rizki Anggraini saat bekerja mendapatkan fasilitas di hotel dan jalan-jalan ke Thailand dengan nilai Rp 95 juga karena PT MBP dinyatakan sebagai pemenang tender,”ujar hakim anggota Gustap Mapaung menguraikan.
Demikian juga dengan diberikannya rincian Harga Perhitungan Sendiri (HPS) melalui Ahmad Rivai yang disuruh Joni Siswoyo selaku Dirut PT MBP. Fakta lainya yang terungkap, walaupun progres pekerjaan baru 74,17 persen namun mantan Rektor Saidurahman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syahruddin Siregar selaku PPK menyetujui permohonan Joni Siswoyo selaku Dirut untuk menambah hari pekerjaan (addendum) padahal pekerjaan telah dibayarkan seolah progres sudah mencapai 91,67 persen dalam 7 kali pencairan total Rp44 miliar lebih, termasuk pembayaran pajak.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut kerugian keuangan Negara senilai Rp10,3 miliar lebih yang menguntungkan Joni Siswoyo.
“Pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapus perbuatan tindak pidana namun sebagai faktor yang meringankan perbuatan terdakwa,”ujar Gustap.
Pada sidang sebelumnya akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur PT MBP Joni Siswoyo di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut.
Walaupun telah dilakukan addendum namun PT MBP juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kampus Perkuliahan Terpadu UINSU alias mangkrak. (Gar)