MEDAN-OGENews.com-Polda Sumut akhirnya menetapkan personil Polisi berinisial Brigadir WW sebagai tersangka karena menjual sabu Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
“Ya benar, Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, Brigadir WW yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan terbukti sebagai kurir narkoba. “Sejauh ini kasus narkoba masih dikembangkan Polda Sumut untuk mendapati jaringan lainnya,”ujarnya.
Dia menegaskan, Polda Sumut tidak ragu memberikan sikap tegas berupa pemecatan bagi anggota yang melanggar hukum, khususnya terlibat narkoba.
“Pemecatan dan PTDH itu sudah sanksi yang tegas dari Kapolda Sumut. Kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri terlibat narkoba yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya,”tegasnya.
Hadi menyebutkan, Brigadir WW ditangkap tim Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Ditres Narkoba Polda Sumut, Jumat 3 Juni 2022 lalu, di Jalan Pondok Surya Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap personil BNN Banten.(Akbar)