Labuhanbatu, (OGENews.com) – Dalam rangka Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalah gunaan Narkotika, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Ling. Pekan 1 sigambal Gg Irna kusuma kec. Rantau selatan Kab.Labuhan Batu, Sabtu (11/06/2022).
Selanjutnya, Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres AKP Martualesi, S.H. M.H. dengan melibatkan Personil Gabungan Polres Labuhanbatu.
Dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba Polres AKP Martualesi, S.H. M.H, dari GKN ini, pihaknya mengamankan seorang pria yang diketahui berunisial AAA (25) dirumah Kontrakan di Ling. Pekan 1 sigambal Gg Irna kusuma kec. Rantau selatan.
“Dari hasil pengeledahan di temukan barang bukti antara lain 1 (satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan kristal sabu dengan berat bruto 1.24gram, 1(Satu) bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.60 gram, 1(satu) kotak bekas lampu berisikan plastik klip kosong ., 1(satu) timbangan elektrik warna silver dan uang tunai RP 60.000. Dari hasil Test Urine AAA (25) Positif (+) Metafetamin, Selanjutnya tersangka dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses pengembangan lebih lanjut.”Jelasnya
“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang merupakan Program dari Bapak Dir Narkoba Polda Sumatera Utara dalam rangka mendukung P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika)” Tutupnya.
Willyam Pasaribu