Tanah Dijual Belikan Tanpa Ijin, Sitorus Lapor Ke Polda

LP Sitorus ke Polda & Kristan Sitorus

Medan (OGENews.com)- Kepolisian Polda Sumatra Utara terus melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHPidana yang dilaporkan oleh Kistan Sitorus pada 30 Mei 2022 lalu.

Kepada wartawan, Senin (13/6/2022) rekan Kristan, Harapan Napitupulu yang juga salah satu jurnalis menyampaikan, Kistan Sitorus adalah anak tunggal dari almarhum Domisian sitorus yang memiliki dua bidang tanah dan terletak Jalan Lumban Gala Gala Patane III dan satu lagi berada di Jalan Gereja Ulubius Patane III Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba dan telah melaporkan Kores Sirait yang memperjualkan tanah miliknya.

Informasi yang dihimpun, pada Tahun 2004 sampai Tahun 2014 tanah milik Kistan Sitorus tersebut disewakan oleh terlapor Kores Sirait. Namun, tanpa sepengetahun Kristan, terlapor Kores Sirait diam diam menggadaikan tanah itu senilai Rp.7.500.000 kepada seseorang inisial IB.

Baca juga:  Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Berhasil Menggagalkan Kasus Perdagangan Orang

Lalu, IB mensertipikatkan tanah dan menggadaikan tanah itu senilai Rp 29.500.000 kepada seseorang berinisial WS hingga dijual senilai Rp. 25.000.000 kepada inisial MB dan saat ini sudah berdiri bangunan rumah.

Harapan Napitupulu berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara bisa merespon kasus ini hingga tahap penyidikan dan berharap tanah itu bisa kembali kepada pelapor. (red)