Aniaya Tahanan Sampai Tewas, Dua Oknum Polrestabes Direkomendasi Pecat

Medan (OGENews.com)- Propam Polda Sumut merekomendasikan dua oknum polisi di Polrestabes Medan, yakni Leonardo Sinaga dan Andi Arpino untuk dipecat karena diduga melakukan penganiyayan terhadap tahanan tersangka cabul hingga tewas di penjaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

“Ya benar, ada dua oknum diperiksa Propam Polda Sumut. Andi Arpino sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan diduga terlibat penganiayaan secara langsung di dalam sel, lantaran dia juga polisi aktif yang ditahan kasus narkoba, sementara untuk Leonardo Sinaga belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dalam kasus ini, Aipda Leonardo Sinaga sebagai Kepala RTP Polrestabes Medan juga terlibat memeras tahanan dan memerintahkan tahanan lain menyiksa korban.

Baca juga:  Dit Reskrimsus Polda Sumut Bersama Satgas Pangan Temukan Gudang Penyimpanan Minyak Goreng Jumlah Besar

Dia pun disebut turut menyiksa Hendra Syahputra. Untuk pidananya dia masih sebagai saksi dan penetapan tersangka segera ditingkatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.

“Dalam prosesnya itu Propam sudah berjalan, memberikan rekomendasi untuk tindak pidananya yang bersangkutan ini sudah dipanggil oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan pada 7 April lalu. Kemudian yang bersangkutan belum hadir pada pemeriksaan 7 April lalu dan menunggu panggilan berikutnya,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, nama Aipda Leonardo Sinaga mencuat setelah rekannya, Andi Arpino buka mulut kalau Leonardo Sinaga dalang di balik matinya Hendra. Perintah penyiksaan disebut keluar dari mulut Leonardo Sinaga lantaran korban tak membayar uang yang diminta.

Baca juga:  Bos Judi Online Tak Tersentuh Hukum, Kapolda Sumut Belum Berkomentar

“Dugaannya terlibat menyuruh dan melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap Hendra. Karena dia menyuruh tahanan yang ada di dalam untuk meminta uang kepada Hendra,” ujarnya.

Dalam kasus ini, 7 orang dijadikan tersangka, di antaranya personel Polrestabes Medan bernama Andi Arpino. Satu di antaranya pun sudah jadi terdakwa, yakni Hisarma Pancamotan Manalu, saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun tersangka lainnya yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu.(akbar)