Pelaku Judi Togel di Sidamanik Diringkus Satreskrim Polres Simalungun

Simalungun, Ogenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku judi jenis tebak angka togel di Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Senin 13 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka togel dari laporan masyarakat, bahwa salah satu warung di Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan jenis Togel. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan,” kata Akp Ari, Selasa (14/06/2022).

Baca juga:  Perduli Korban Kebakaran Di Bagan Deli Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Bantuan Sembako

Lanjutnya, setibanya di lokasi, Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AT (43) warga Kel. Sarimatondang Kec. Sidamanik, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Sony warna putih yang didalamnya terdapat angka tebakan judi jenis togel, Uang sebesar Rp.129.000 (Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) buah buku terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 (satu) buah pulpen dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi yang berkaitan dengan perjudian.

“Saat ini, AT bersama barang bukti berada di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan, guna pendalaman dan diproses lebih lanjut oleh Tim Jatanras Polres Simalungun,” ujar AKP Ari.

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Pemko Medan Gratiskan Parkir Di Seluruh Area Kota Medan yang Tak Terapkan e-Parking

Willyam Pasaribu