Tim Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Curat

Labura, Ogenews.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) unit reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat,SH.MH berhasil ungkap kasus Tindak Pidana dengan Pemberatan (Curat) dengan membongkar rumah di Dusun III Gang Nenas Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) milik Korban Ika Zahara (20).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih SIK.MH pada Selasa (14/06/2022) menyampaikan bahwa Tim Tekab berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan inisial ZP alias Zul Baling (37).

Zul Baling diamankan diamankan berdasarkan Laporan Korban Ika Zahara (20) yang kehilangan HP merk VIVO tipe Y 12 S pada Sabtu (11/06/2022) sekira pukul 05.00 WIB dan korban mengaku mengalami kerugian Rp.400.000, jelas Kapolsek.

Baca juga:  Poldasu Sikat Bajak Laut Pantai Labu 

Pelaku Tindak Pidana Curat ini diamankan Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil menangkap Pelaku di rumahnya di Dusun Sosopan Desa Pasang Lela Kecamatan NA IX-X.

Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO milik korban, tersangka adalah Residivis kasus Curat dan mengaku seorang diri mencuri di rumah korban, masuk dari pintu belakang dengan cara menyongkel menggunakan linggis, sebut Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polsek NA IX-X untuk proses penyidikan, tegas AKP Selvintriansih SIK.MH.

Willyam Pasaribu