Personil Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Kuli Bangunan Saat Sedang Transaksi Di Panglong

Labuhanbatu, Ogenews.com-Kerap kali transaksi sabu-sabu di salah satu Panglong Dusun Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kuli bangunan ditangkap di gudang, Selasa (14/06/2022).

Adapun identitas tersangka yaitu A (30) yang merupakan warga setempat. Darinya diamankan barang bukti 2 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi sabu-sabu.

Selanjutnya, 2 buah mancis, 2 bong (alat hisap sabu, 2 kaca pirex, 1 satu unit hp nokia warna hitam, uang penjualan Rp 473.000, 10 buah mancis dan 1 buah dompet warna hitam.

Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, mengatakan “Semalam kami menangkap kuli bangunan yang sering transaksi di panglong,” ujarnya. Rabu (15/06/2022).

Baca juga:  Hendak Edarkan Sabu Di Dusun Cempaka, Warga Padang Tualang Ditangkap Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus Etimansyah, menjelaskan kronologis penangkapan bermula hari Selasa (14/06/2022) sekira pukul 15.15 WIB, Tekab Reskrim Polsek NA IX-X mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di salah satu Panglong.

“Nah, menindak lanjuti informasi itu, tim yang aku pimpin langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Dan Sekira pukul 15.15 WIB, unit Reskrim Polsek NA IX – X langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang duduk di dalam gudang.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX – X guna penyidikan lebih lanjut, tersangka mengaku telah menjual sabu-sabu sejak sebulan yang lalu.

Baca juga:  Kapolres Langkat Hadiri CFD Perdana Di Lapangan Alun-alun Jalan Tengku Amir Hamzah

Willyam Pasaribu