Satresnarkoba Polres Sibolga Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sibolga, Ogenews.com- Seorang pria berinisial AWH (32) ditangkap polisi. Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Gerobak, Kota Sibolga itu ditangkap karena merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/06/2022).

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengungkapkan petugas Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti dari pria itu, yakni satu buah alat hisap atau bong dari botol minuman ringan.

Kemudian satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, satu buah pipet plastik ujung runcing, dan satu unit handphone.

Fakta lainnya yang diungkap AKP Sormin, tersangka pernah dihukum pada 2014 dalam kasus yang sama.

AWH dipenjara selama 10,5 tahun di Lapas Pematang Siantar, tetapi hanya dijalani tidak sampai 7,5 tahun.

Baca juga:  HPN 2023, Kapolda Sumut Terima Penghargaan Tokoh Peduli Wartawan Dari Ketua PWI Pusat

Dia baru bebas dari penjara pada Maret 2022.

“Sabu-sabu yang dimiliki tersangka diperoleh dari seseorang sebanyak 5 gram dikirim melalui travel dan telah habis dijual, namun belum dibayarkan,” bebernya.

Pria asal Sibolga kembali ditangkap polisi setelah baru saja bebas dari penjara pada Maret 2022. Bagi yang pernah berhubungan dengannya siap-siap saja

AKP Sormin memastikan polisi sudah mengetahui identitas pemasok sabu-sabu ke AWH.

AWH dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya lima tahun ke atas,” tegasnya.

Willyam Pasaribu