Sidang Mantan Sekdakab Samosir dan CS, Saksi Ahli Tak Mampu Jelaskan Pelanggaran Para Terdakwa 

Medan (OGENews.com) – Hasil keterangan audit yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik, Drs Katio dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Samosir dinilai sangat merugikan para terdakwa.

“Keterangan Drs. Katio sebagai Auditor atau Audit Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengaudit Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Samosir yang saat ini sedang dalam proses persidangan tidak dapat menjelaskan secara rinci apa yang dia audit dalam perkara ini,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Jaingat Sihaloho kepada wartawan, Rabu(15/6/2022).

Jaingat menilai, Katio tidak bertindak independen, tidak profesional dan terkesan memaksakan supaya para terdakwa dijerat. Dan, parahnya sebagai saksi ahli, Katio tidak bisa menjelaskan aturan mana yang dilanggar oleh para terdakwa dalam pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Samosir.

Baca juga:  Keberhasilan Satuan Reskrim Polsek Siantar Utara, laksanakan Operasi Pekat.

“Bukan tidak mungkin Saksi Ahli yang merupakan Auditor bisa juga dipersangkakan dalam perkara ini, sebab sebagai saksi ahli ia tidak dapat menyebutkan dan menunjuk secara tertulis undang undang mana yang dilanggar dan pasal berapa yang dilanggar. Anehnya, dalam sidang kemarin, Hakim pun memberi pertanyaan yang sama, akan tetapi ahli tersebut tetap tidak dapat menjelaskan peraturan mana yang dilanggar,” tambah Jaingat.

Sementara itu, Jaingat mengapresiasi keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ronal Sianturi yang dengan tegas menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab Samosir pada saat pencegahan dan penanganan Covid 19 tidak ada yang salah, baik dalam penunjukan penyedia dan pelaksanaannya.

Kuasa Hukum Direktur Utama Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang (SES) sebagai rekanan dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Tahun Anggaran 2020 menilai perkara ini penuh kejanggalan dan tidak profesional.

Baca juga:  Pendisiplinan Prokes, Brimob Poldasu Bagikan Masker Ke Masyarakat

Hal ini disampaikan Pengacara SES, Mangasa Simbolon, S.H kepada wartawan belum lama ini di Pengadilan Negeri Medan yang juga menyesalkan keterangan Katio sebagai Audit Akuntan Publik. Sebab, Katio sendiri sudah melakukan survey dan menanyakan 1 sampai dengan 10 masyarakat di Samosir. Hasilnya, semua masyarakat mengakui, barang itu ada dan diterima dengan baik.

“Yang pasti semua pengadaan yang dikerjakan oleh SES dalam hal ini PT Tarida Bintang Nusantara seperti pengadaan telur, pengadaan gula pasir dan pengadaan vitamin, semuanya dikerjakan dengan baik oleh klien kami bapak Santo Edi Simatupang, bahkan semua kelengkapan kelengkapan dokumen, seperti surat perintah kerja, berita acara pekerjaan, berita acara perhitungan bersama, surat perintah mulai kerja dan penunjukan penyedia barang terlampir sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Mangasa.

Baca juga:  Akademisi Lebih Tepat Mengisi Pj atau Plt Bupati/Walikota

Mangasa menerangkan nilai pekerjaan sebesar Rp 410.291.700 yang dikerjakan PT Tarida Bintang Nusantara telah memiliki bon faktur yang sudah diverifikasi ke pihak penyedia barang. Mulai dari pengadaan vitamin dari Apotik Rezeki Mandiri senilai Rp 49.716.700 pengadaan telur dari Sinar Paten Telur senilai Rp 236.160.000 dan pengadaan gula dari perusahaan MJ di Medan senilai Rp 114.000.000 bahkan semua dokumen itu telah dilampirkan berikut bukti-bukti kewajaran harga di dalam kontrak.

Informasi yang dihimpun, Kajatisu telah Menetapkan empat orang Tersangka yang saat ini sudah berstatus Terdakwa (Jabiat Sagala, Sardo Sirumapea, Mahler Tamba, dan Edi Santo Simatupang). Pada agenda sidang hari Senin, tgl 13 Juni 2022 kemarin, JPU sudah menghadirkan dua saksi ahli. (red)