Jual Sabu Ke Polisi Keleng Dipenjara Enam Tahun

MEDAN-OGENews.com- Gunawan Satria alias Keleng (38) residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dituntut pidana selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Warga Jalan Pinang Baris, Gang Pelangi, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ini dinilai terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gunawan Satria alias Keleng dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Febrina Sebayang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/6/2022) sore.

Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon) tersebut, JPU Febrina Sebayang menilai perbuatan pria yang pernah mendekam selama 1 tahun di penjara ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:  Poldasu Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke JPU 

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,”sebut JPU Febrina Sebayang.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eti Astuti menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Gunawan Satria.

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang mengatakan perkara bermula petugas kepolisian mendapat informasi dari informan menjual narkotika jenis sabu di Gang Wakaf Jalan Pinang Baris.

“Atas informasi dari informan tersebut, petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan. Lalu, pada Senin tanggal 7 Maret 2022, petugas bersama dengan informan menuju ke Jalan Pinang Baris Gang Wakaf,” ujar JPU Febrina Sebayang di hadapan majelis hakim diketuai Eti Astuti.

Baca juga:  Melalui Ajang Menembak Perbakin, Jalin Silaturahmi Kapolres Binjai Dengan Forkopimda Binjai

Lanjut dikatakan JPU, sekira pukul 13.30 WIB, petugas langsung menjumpai terdakwa Keleng di Gang Wakaf Jalan Pinang Baris dengan menyadari sebagai pembeli (undercover buy).

“Kemudian, petugas mengatakan kepada terdakwa Keleng hendak membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ jii (setengah gram) dan sepakat dengan harga Rp350 ribu,” sebutnya.

Selanjutnya, sambung JPU, pada saat hendak melakukan transaksi, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Keleng dan menyita barang sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,18 gram.

“Kemudian terdakwa Keleng dibawa beserta dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip seberat 1,18 gram sabu dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Gar