MEDAN-OGENews.com- Rudolf Situmeang (46), seorang nasabah Bank Sumut, akhirnya melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena Laporan Pengaduannya (LP) ke Polresta Sibolga lambat.
Kepada wartawan, warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini mengaku, sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP / 196 / X / 2021 / SPKT POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Oktober 2021, kasus yang dilaporkannya tentang dugaan penipuan dan penggelapan cek senilai Rp450 juta oleh Burhanuddin Siregar, eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Sibolga.
“Awalnya saya menerima cek senilai Rp. 450 juta dari PT Andra. Kemudian cek itu saya serahkan ke Bank Sumut untuk dicairkan guna menutupi hutang. Saat itu, tidak ada masalah,”ujar Rudolf didamping istrinya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Jumat, (17/6/2022).
Namun, sambung dia, tanggal 12 Agustus Tahun 2014, Bank Sumut Sibolga melalui suratnya yang ditandatangani oleh Burhanuddin Siregar selaku pimpinan cabang waktu itu menyatakan cek tersebut tidak ada dananya alias kosong.
“Dalam surat tersebut tertulis, cek pembayaran yang saudara maksud tidak dapat diuangkan karena tidak ada dananya dan berada di Bank Sumut Cabang Sibolga. Apabila saudara memerlukan cek tersebut dapat saudara ambil sendiri tanpa diwakilkan,”ujar Rudolf membacakan surat yang ditandatangani Burhanuddin Siregar selaku Pimpinan Cabang Bank Sumut Sibolga waktu itu.
Terbukti, tambah Rudolf, saat istrinya meminta cek tersebut, pihak Bank Sumut tidak memberikannya.
“Karena tak diberikan kepada istri saya, maka pada tahun 2016 saya datang sendiri ke Bank Sumut Cabang Sibolga untuk menanyakan sekaligus meminta cek itu kembali. Namun, Burhanuddin Siregar tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan Cabang di Bank itu. Sedangkan penggantinya waktu itu mengaku tidak mengetahui perihal cek tersebut. Tetapi, pejabat yang baru itu berjanji akan mengklarifikasi perihal cek tersebut ke Burhanuddin Siregar,”sebutnya.
Seiring berjalannya waktu, tambah Rudolf, pihak Bank Sumut memberirahukan kepadanya tentang adanya tunggakan senilai Rp. 299 juta dan harus segera dilunasi. “Saat itu saya mengakui adanya hutang dan akan membayarnya setelah pihak Bank Sumut menunjukkan cek senilai Rp. 450 juta yang telah saya serahkan pada tahun 2012 lalu,”terangnya.
Lagi-lagi, sambung dia, pihak Bank Sumut hingga hari ini tidak dapat menunjukkan cek tersebut, sehingga pada 16 Oktober 2021, dia (Rudolf Situmeang) melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.
“Setelah saya lapor, Polisi kemudian memanggil Burhanuddin Siregar pada 13 Desember 2021 untuk dimintai keterangan. Tetapi, sejak saat itu hingga sekarang, laporan saya seperti sengaja diendapkan. Padahal, diawal penyelidikan mereka (penyidik) sangat antusias dan optimis, saya tidak tau apa yang terjadi setelah itu,”ungkapnya.
Karena itu, dia bersama istrinya mendatangi Ombudsman untuk melaporkan derita yang dialaminya.”Karena itulah, hari ini saya bersama istri melaporkan Polres Sibolga ke Ombudsman,” tuturnya.
Dari laporan ini, masih kata Rudolf, dia berharap Ombudsman dapat menindaklanjutinya sehingga kasus itu menjadi terang benderang.
“Saya sangat berharap kepada Ombudsman sehingga saya mendapatkan keadilan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengaku laporan Rudolf sudah diterima.
“Sudah kita terima laporan ini. Dan kita akan pelajari dulu kasusnya apa, serta meminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi berkas-berkas atau syarat formil, sehingga selanjutnya laporan ini akan kita bawa kedalam rapat pleno, agar kita tau seperti apa duduk persoalannya,”kata Abyadi.
Kemudian, tambah Abyadi, akan dilihat substansi dari laporan tersebut, apakah ini kewenangan Ombudsman atau tidak.
“Setelah semua sudah terpenuhi, maka kita akan minta klarifikasi dari terlapornya dalam hal ini pihak Kepolisian, atau klarifikasi secara tertulis,”pungkas Abyadi Siregar.(Red/Bun)