MEDAN-OGENews.com- Kepala Desa (Kades) Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Natang Juhar Tarigan (44) dihukum penjara selama empat tahun karena terbukti melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 847.181.475
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erika Ginting, secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor (Tipikor) Medan, Jumat (17/6/2022).
Selain dihukum 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 847.181.475 subsider 1 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDes, serta tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan untuk kepentingan Desa namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa, sebut hakim, melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan dari Kejari Langkat yang menuntut terdakwa, 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar UP senilai Rp 847.181.475 subsider 1 tahun penjara.
Mengutip dakwaan, APBDes Sei Musam TA 2020 bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp 920.722.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 892.865.200, pajak bagi hasil tahun senilai Rp.15.790.000 dan PAD senilai Rp 2 juta.
Sesuai rencana, semestinya APBDes digunakan untuk pembangunan Desa, seperti untuk ibu hamil, balita dan lansia, Posyandu serta pembangunan fisik rabat beton, rehab Titi gantung serta penyertuan jalan dll.
Kacaunya, rencana pembangunan Desa itu tidak dilaksanakan sesuai dengan semestinya, bahkan dana pembangunan itu digunakan terdakwa Natang Juhar Tarigan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara senilai Rp 847.181.475. Gar