Penikmat, Penjual dan Bandar Sabu-sabu Ditangkap Polisi Saat Melintas Dijalinsum

AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat melakukan konfrensi pers

MEDAN-OGENews.com-Dua penikmat Sabu-sabu berinisial MNS alias Naja (29) dan AYR alias Yani (27) ditangkap Polisi saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, menggunakan sepeda motor.

Penikmat Sabu-sabu itu ditangkap Polisi lantaran membawa dua bungkus plastik berisikan narkotika jenis Sabu-sabu saat melintas di Jalan umum. “Kedua tersangka kita amankan bersama dengan barang bukti 2 plastik klip berisi Sabu-sabu dan sepeda motor dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 4866 ZAI,”kata Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (17/6/2022).

Kemudian, sambung Kapolres, dari keterangan MNS alias Naja dan AYR alias Nani, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, UH (38), Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel ditangkap dari Gang Garuda Jalan Kala Pane, Kota Pinang. Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gram netto.

Baca juga:  Satresnarkoba Mengungkapkan Dan Memberantas Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Tanpa Mengenal Waktu

“Setelah MNS dan AYR ‘bernyanyi’ tersangka UH, kita tangkap,”terangnya.

Nah, sambung dia, dari tersangka UH, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sebab, sumber narkotika dari tersangka UH, ternyata dari seorang wanita yang diketahui berinisial SZR alias Sarah.

“Dari keterangan UH bahwa saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar, di rumah tempat penangkapan UH, mengingat Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol BG Hutabarat menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Polwan turun ke lokasi untuk penangkapan,”kata Anhar.

Usai dibekuk, lokasi tempat UH dan Sarah pun digeledah. Dari bilik kamar mandi, saat polisi menemukan Sarah, petugas menemukan sebungkus teh merk Guanyinwang berisi Sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di saluran air.

Baca juga:  Polsek Medan Tuntungan Berikan Siraman Rohani Untuk Tahanan

“Saluran air itu kita bongkar, disaksikan oleh Kepling setempat,”terangnya.

Atas perbuatannya, MNS alias Naja dan AYR alias Nani dijerat dengan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sementara UH dan Sarah dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka Sarah kita akan jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, termasuk aset (Aset Traicing),”pungkasnya. (\Red)