MEDAN-OGENews.com-Para Debitur Koperasi CU Satolop diimbau agar segera melunasi hutangnya kepada Koperasi CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Sebab bila tidak juga dibayar, koperasi ini terancam pailit hingga akan melelang seluruh asetnya. “Kita mengimbau agar para debitur segera melakukan pelunasan hutang kepada Koperasi dengan cara mentransfer ke rekening BRI 5387-01-019760-53-9 atas nama CU Satolop Siborong-borong. Sebab bila tidak kunjung dilunasi hingga batas waktu yang sudah ditentukan, koperasi ini terancam pailit dan asetnya bakal dilelang,”kata Hadi Yanto didampingi Efendi sebagai pengurus (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) Koperasi kepada wartawan di Medan, Sabtu (18/6/2022).
Setelah melunasi kewajibannya, sambung Hadi, debitur bisa segera mengambil jaminan yang digadaikannya di Koperasi.
“Sebab, perpanjangan PKPU tetap ke-III ini akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2022 mendatang,”ujar Hadi.
Dia menjelaskan, apabila jaminan tidak diambil dan tidak melunasi tagihan tersebut, maka dikemudian hari jaminan tersebut akan menjadi Boedel Pailit jika Koperasi dijatuhi Pailit. “Dan apabila para Debitur telah melakukan pembayaran tagihan utang dimaksud, maka Koperasi dapat menyusun Proposal Perdamaian sebagai penawaran kepada para Kreditur terutama kepada pemohon PKPU Romintan Pakpahan dkk,”sebut Hadi.
Hadi menegaskan agar pengurus Koperasi kooperatif dalam menyampaikan segala sesuatu secara jujur. “Sebab, jika ada penyelewengan maupun pelanggaran baik oleh pengurus, anggota koperasi maupun debitur koperasi maka dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana,”tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop sedang dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan PKPU dilayangkan oleh Romintan Pakpahan dkk, ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Selasa, 16 November 2021 lalu. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Berdasarkan SIPP PN Medan, pemohon PKPU Romintan Pakpahan dkk dalam petitumnya meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU dari para Pemohon PKPU.
“Menetapkan termohon PKPU Koperasi CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-Borong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam keadaan PKPU sementara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU No 37 Tahun 2004 tentang PKPU guna memenuhi kewajibannya kepada para pemohon,”bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan.
Kemudian, menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada PN Medan sebagai Hakim Pengawas dalam PKPU sementara pemohon.
Selain itu, mengangkat Hadi Yanto dan Efendi sebagai pengurus dalam perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.Gar