Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Oknum Polisi Dipropamkan

MEDAN-OGENews.com – Diduga melanggar kode etik dan menghalang-halangi proses perdamaian, Bripka Leo C Manalu dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Senin (20/6/2022).

Dugaan penyimpangan yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal itu dilaporkan oleh Tommy Aditia Sinulingga dan rekannya selaku selaku kuasa hukum korban, berinisial A (42) atas penganiayaan dilakukan oleh, ISF sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi, Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK Sunggal pada, 3 Mei 2022 lalu.

Menurut dia, penganiayaan itu terjadi pada 3 Mei 2022 lalu di sekitaran Jalan Sunggal Medan, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan cacat pada mata kiri hingga tidak bisa melihat.

“Setelah sampai di Polsek Sunggal, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami bahkan sempat dilakukan upaya perdamaian di Polsek Sunggal. Tetapi, Bripka Leo justru mengarahkan terlapor agar tidak mau berdamai dengan korban malah menyuruh pelaku untuk membuat laporan Polisi ke Polrestabes Medan,”kata Tommi.

Baca juga:  TR Kapolda, 117 Pama & Pati Poldasu Dimutasi

Bahkan, Bripka Leo langsung menghubungi salah satu rekannya yang piket di SPKT Polrestabes Medan agar langsung menerima laporan pelaku. “Ya, laporan pelaku benar-benar diterima di Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT,”ungkapnya.

Karena itu, sambung dia, patut diduga bahwa Bripka Leo melakukan tindakan yang melanggar kode etik profesi.

“Oknum ini, kami diduga telah melanggar kode. Sebab, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesinya, integritas, professional, mandiri, jujur dan adil,”tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Tommy, karena hal tersebut terbukti bahwa Bripka Leo C. Manalu tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri, dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya sebagaimana Pasal 17 KUHAP terhadap terlapor meski jelas bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Baca juga:  Polres Pelabuhan Belawan Terima Kunjungan Korbinmas Baharkam Polri

“Mengarahkan pelaku untuk melaporkan korban kembali bukan kewenanganya sebagai anggota polri, itu namanya memperkeruh suasana bukan menyelesaikan masalah,”ungkapnya.

Dia menyebut, Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT di Polrestabes Medan, dinilainya sangat janggal. Hal tersebut terlihat pada surat panggilan wawancara. Di dalam surat tersebut yang dilaporkan bukan hanya kliennya saja namun juga istri kliennnya.

“Bagaimana mungkin pelaku mengetahui identitas dari istri klien kami? ini patut diduga adanya keterkaitan oknum ini dalam memberikan informasi kepada pelaku didasarkan dalam perkara klien kami pada LP Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022,”bebernya.

Berdasarkan itu, dia berpendapat bahwa oknum tersebut telah melanggar kode etik profesi.

“Kami berharap Bripka Leo C. Manalu ini segera diperiksa agar menciptakan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi) membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat,”tegasnya.

Baca juga:  Satreskrim Polres Binjai Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat Prasejahtera Dan Kaum Dhuafa

Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Bripka Leo C Manalu adalah personilnya. Namun terkait laporkan ke Propam, dirinya mengaku belum mengetahui.

“Benar nama tersebut ada di Polsek Sunggal. Namun saya belum mengetahui adanya laporan di Propam,”upungkasnya.

Disinggung mengenai laporan korban penganiayaan di Polsek Sunggal, dia mengaku belum mengetahui persis perkembangan laporan itu. “Terimakasih informasinya, nanti saya cek,”pungkasnya. Bun