DPRD Medan Akhirnya Terima Aspirasi Pedagang Aksara

MEDAN-OGENews.com-Aspirasi pedagang eks Pasar Akasara yang terbakar enam tahun silam akan ditampung DPRD Medan.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring menjawab pertanyaan wartawan seputar persoalan yang dihadapi para pedagang eks Pasar Aksara yang telah enam tahun tak memiliki lapak berdagang mengatakan, akan menerima audiensi para pedagang tersebut.

“Kalau ada waktu, besok kita lakukan audensi dengan para pedagang agar titik permasalahannya jelas. Sebab kita ketahui, pembangunan itu dilakukan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sejauh ini kita juga belum memegang data berapa jumlah kios yang sudah selesai dibangun,” kata Hendri Duin Sembiring, Minggu (19/6/2022).

Dia menjelaskan, permasalahan pedagang itu bisa diselesaikan dengan baik, apalagi Komisi III DPRD Medan juga akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.

Baca juga:  DPD Lentera Muda Nusantara Kota Medan Deklarasi Dan Mendukung Penuh Calon Walikota Medan Nomor Urut 02 Prof Ridha Dharmajaya Sembiring

“Intinya, kita berpihak ke pedagang. Hanya saja, kita harus tau juga posisinya sudah sejauh mana. Kalau memang sudah di PUD Pasar, tentu kita harapkan kebijakan yang dibuat harus memihak ke pedagang,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan mencocokkan data para pedagang dengan PUD Pasar Medan guna mencarikan solusinya.

“Oleh sebab itu, kita minta perwakilan pedagang untuk segera melakukan audensi ke kita (DPRD Medan). Agar kita juga mempunyai data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dalam mencari solusi dari permasalahan ini,”pungkasnya.

Sementara itu, Syahril Efendi, salah seorang pedagang sekaligus pemilik kios di Pasar Aksara mengatakan, bahwa ia dan sejumlah rekannya sangat keberatan dengan kebijak PUD Pasar Medan yang mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.

Baca juga:  Markas Judi Tembak Ikan Diobok-obok Polisi

“Pasar Kampung Lalang kemarin yang pembangunannya pakai dana APBD saja gratis saat penempatannya. Masak pembangunan yang pakai dana APBN justru bayar. Seperti saya pedagang toko kelontong, harus bayar retribusi penempatan sebesar 9,5 juta,”kata Syahril.

Syahril menuturkan, dirinya dan beberapa pedagang lainnya juga sudah mengeluhkan pemasalahan ini. Karena itu, dirinya bersama para pedagang lainnya juga akan segera mengadukan nasibnya ke DPRD Medan.

“Kita menduga ini seperti ada permainan. Janganlah kami yang sudah pedagang tetap justru dikutip retribusi lagi. 6 tahun kami tak punya lapak berjualan, tiba mau jualan justru harus membayar lapak lagi,”keluhnya.

Sebagaimana diketahui, enam tahun tak memiliki lapak berdagang, eks para pedagang Pasar Aksara kini akan segera direlokasi ke Pasar Aksara Baru, Jalan Mesjid, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga:  Afifi Lubis: Sistem Aplikasi Adalah Solusi Terbaik Penyelesaian Administrasi

Namun, kini muncul masalah baru, karena sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan kebijakan PUD Pasar Medan yang memberatkan mereka.

Apalagi, para pedagang yang akan direlokasi dipungut biaya bervariasi guna menempati kios-kios yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR dengan biaya 94 Miliar.

Informasi sebelumnya yang dihimpun dari akun instagram cabang_3_pud.pasarkotamedan, para pedagang diminta untuk datang ke Kantor Pasar Aksara tanggal 20 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022 guna dilakukan pencabutan nomor dan kios.Red