Mantan Kakan Sandi Kota Medan Dan Rekanannya Bakal Masuk Penjara 7 Tahun

Sidang korupsi secara virtual dengan terdakwa mantan Kakan Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar yang dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara.

MEDAN-OGENews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar, 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa dari Kejasaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/6/2022).

Selain guntur, Jaksa juga menuntut rekanan pengadaan alat komunikasi Handy Talky (HT) Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes (berkas terpisah) dengan tuntutan yang sama dengan A Guntur. Bedanya, terdakwa rekanan Asber Silitonga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan Negara senilai Rp1.224.734.526.

Baca juga:  Warga Patumbak Mengaku Dibegal OTK 'Bersenjata' 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana. Bila tidak mencukupi menutupi UP kerugian tersebut maka diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Menurut Fauzan, dari fakta persidangan terungkap, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara terkait pengadaan HT di lingkungan Kantor Sandi Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 lalu.

“Sebagaimana diancam dalam dakwaan primair JPU, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,”kata Jaksa.

Baca juga:  Pembakar Rumah Kades Sembahe Akhirnya Ditangkap Polisi

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp1.224.734.526. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, berterus terang.

Khusus kepada terdakwa Asber Silitonga, sambung Fauzan, hal meringankan lainnya adalah telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp50 juta.

Setelah berdialog dengan kedua penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan, Kamis (30/6/2022) mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun PH-nya.

Diketahui, JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu senilai Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp1,2 miliar.

Baca juga:  HPN 2023, Kapolda Sumut Terima Penghargaan Tokoh Peduli Wartawan Dari Ketua PWI Pusat

Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.

Akibat perbuatan kedua calon terdakwa, kerugian keuangan Negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Bun