Bupati Langkat Bakal Masuk Penjara Dua Kali

MEDAN-OGENews.com-Berkas perkara sembilan tersangka kasus penyekapan (kerangkeng manusia) milik Bupati Langkat (non aktif), Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan lengkap, penyidik Polri segera melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dari sembilan tersangka itu, salah satunya adalah Terbit Rencana Perangin-angin (Bupati Langkat non aktif). Kini berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan segera kita limpahkan ke Jaksa,”kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawam, Selasa (21/6/2022).

Meski begitu, sambung dia, penyidik Polda Sumut akan terus berkoordinasi dengan Jaksa. “Karena berkasnya sudah lengkap (P-21) maka tersangka dan barang buktinya juga akan kita serahkan kepada Jaksa,”ujarnya.

Untuk diketahui, Penyidik Polda Sumut menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat (non aktif) akibat penganiayaan.

Baca juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Himbau Pelajar Agar Tidak Melaksanakan Konvoi Dan Coret Seragam Saat Merayakan Kelulusan

Kesembilan tersangka yakni, Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin beserta rekannya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

Untuk melengkapi berkas perkanya, Penyidik Polda Sumut sudah melakukan sejumlah rangkaian, diantaranya gelar perkara, rekonstruksi dan cek TKP.

Dari ragkaian itu, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti hingga menyelesaikan berkas perkara. Akbar