Dirut PD-AIJ Sumut: 60 Bulan Gaji Zulkifli Nasution Sudah Dibayarkan

MEDAN-OGENews.com-Direktur Pelaksana (Plt) Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Sumut, M Hidayat Nur menyebut, Zulkifli Nasution sudah menerima gaji selama 60 bulan, terhitung dari bulan Juli 2008 hingga Juni 2013.

“Sesuai bukti yang ditandatangani oleh alm Zulkifli Nasution, gaji tersebut dibayarkan tertanggal 2 Agustus 2013,”katanya, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, uang pesangon Zulkifli Nasution sebagai kuasa manager di sub unit anak Perusahaan PD-AIJ juga sudah dibayarkan.“Perlu kami tegaskan, bahwa jabatan yang bersangkutan bukanlah manager seperti yang ramai diberitakan, tetapi kuasa manager di sub unit anak Perusahaan PD-AIJ Sumut yang berada di Kota Berastagi,”ujarnya.

Selain itu, sambung dia, PD-AIJ Sumut juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat dan petikan mengenai perhitungan pesangon sesuai ketentuan peraturan perusahaan, tanggal 3 juni tahun 2013, dimana masa tersebut sudah memasuki masa pensiun Zulkifli Nasution.

Baca juga:  Bawaslu Sumut Buka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

“Hanya saja pada saat itu, pihak Zulkifli Nasution tidak mau menerima surat pemberhentian dan pesangon tersebut, dan tetap bertahan di rumah dinas yang terletak di gedung bekas Bioskop Ria Berastagi,”ungkapnya.

Dengan keadaan ini, tambah dia, perusahaan sudah melakukan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk akan melakukan penyelesaian secara hukum perdata mau pun pidana dengan tuntutan hukum terhadap Zulkifli Nasution.

“Kami juga sudah mengirimkan somasi atau surat peringatan permintaan pengosongan rumah dinas tersebut,” pungkasnya.Bun