MEDAN-OGENews.com-Dua dari lima perampok sadis yang berkeliaran di wilayah hokum Polsek Delitua diciduk Polisi, Selasa (21/6/2022).
Keduanya yakni KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan HT (41) warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecmatan Medan Johor, sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
“Ya, kita berhasil mengungkap kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Delitua,”kata Reskrim Polsek Delitua, IPTU Irwanta Sembiring kepada wartawan.
Perampok ini ditangkap atas laporan, Siswan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang ke Polsek Delitua, 15 Juni 2022 lalu.
Dalam laporannya disebut, korban telah dirampok oleh sejumlah orang menggunakan mobil saat berada di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor persis di depan ayam penyet Surabaya.
Atas kejadiaan itu, ia mengaku kehilangan uanh tunai sebesar Rp 60 juta rupiah. “Korban sempat dianiyaya oleh para pelaku karena mencoba mempertahankan harta bendanya. Setelah melukai korban, para pelaku melarikan diri menggunakan mobil,”ujarnya.
Menerima laporan korban, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma lantas memerintahkan Kanit Reskrim untuk membentuk team guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, berbuah manis.
Team berhasil mendeteksi mobil yang digunakan para pelaku, yaitu milik Octa Br Sinambela, di Jalan Bahagia, Titi Rantai, Medan Baru.
Kepada petugas, Octa Br Sinambela mengaku mobil miliknya dirental oleh pelaku berinisial KG. Dari informasi itu, team pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka KG di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, disusul dengan penangkapan terhadap tersangka HT di sebuah rumah di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecmatan Medan Johor.
“Saat diinterogasi ke-dua tersangka mengakui perbuatan mereka. Hasil perampokan mereka bagi masing-masing 11 juta,”ungkap dia.
Dalam pengunakapan ini, turut diamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza BK 1144 MU, dua unit handphone, sebuah tas dan surat-surat penting milik korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Akbar