MEDAN-OGENews.com- Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48) hanya bisa diam dan pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkannya di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2022).
Sebagaimana dakwaan Jaksa, Dokter Tengku Gita Aisyaritha warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia itu, pada 17 Januari 2022 bertindak sebagai tenaga kesehatan (nakes) kegiatan vaksinasi massal Covid-19 anak umur 6 hingga 11 tahun di Sekolah Dasar (SD)
“Yakni SD Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, yang diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima,”kata JPU, Rahmi Shafrina.
Pelaksanaan vaksinasi ketika itu dilaksanakan oleh dua tim, yakni terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha dibantu Tia Nabila Putri dan Wani Agusti di Tim I dan dr Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika dan Fitria Nurhasanah (tim dua).
Namun, pada saat dilakukan vaksin terhadap salah seorang siswa SD, orangtua korban bernama, Kristina secara kebetulan merekam kegiatan itu menggunakan telepon seluler (Ponsel).
“Spuit (jarum suntik) yang diinjeksikan ke lengan korban dalam keadaan kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan, (sesuai dengan cuplikan video) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik dengan barang bukti berupa 1 unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau,”ujar Rahmi Shafrina.
Terdakwa yang sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri korban, terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 dengan pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
Perbuatan terdakwa juga berlanjut pada saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi anak Kuteng (bukan nama sebenarnya), juga sempat direkam ibu siswa.
Dalam rekaman video ponsel juga terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML dan dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022.
“Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19 dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,”sebutnya.
Selanjutnya, diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun.
“Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular,” pungkas JPU Rahmi Shafrina.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan.