SAMOSIR, OGENews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Andi Adikawira Putera meyebut Direktur Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja sudah divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan Korupsi Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU) dalam persidangan menghadirkan terdakwa secara online dari Lapas Klas III Pangururan.
“Putusan terkait dengan perkara itu dibacakan oleh ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis didamping hakim anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin,”katanya, Rabu (22/6/2022).
Selain itu, Maruli juga dihukum membayar denda Rp100 Juta Subsidair tiga bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) senilai RP.549.280.772 dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar UP, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya JPU dari Kejari Samosir menuntut Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja, enam tahun enam bulan penjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu Jaksa juga menuntut terdakwa membayar UP kerugian Negara senilai Rp640.181.189 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Akbar Sirait menyebutkan bahwa terdakwa selaku Direktur CV Netpackage pada bulan Juni 2016 sampai Desember 2016, bertempat di Kantor Camat Pangururan, Simanindo, Onan Runggu, Sitiotio, Palipi, Harian, Nainggolan, Ronggur Nihuta dan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir secara melawan hukum telah menerima uang senilai Rp.1.905.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016.
Dana tersebut diperuntukan untuk 127 (seratus dua puluh tujuh) Desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing senilai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per Desa untuk kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 berupa laptop yang telah terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem akan tetapi aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.
Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor :SR-41/PW02/5.1/2021 tanggal 27 September 2021, senilai Rp.640.181.189,- (Enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).Sal