MEDAN-OGENews.com-Ibarat Pepatah, siapa yang menabur dia yang akan menuai. Pepatah ini, persis dialami Bupati Langkat (non aktif), Terbit Rencana Peranginangin. Dulu orang nomor satu di Langkat ini tega mengkrangkeng manusia di rumah pribadinya, hingga tewas.
Kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengkrangkengnya dibalik jeruji, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-22). Selain Bupati, tujuh tersangka lainnya juga dikrangkeng Jaksa setelah barang buktinya diterima, Kamis (23/6/2022).
Serah terima berkas, tersangka dan barang buktinya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat. Aspidum Kejati Sumut, Arip Zahrulyani didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima delapan tersangka berinisial, SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS.
“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,”kata Yos.
Sebelum serah terima, sambung dia, Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, delapan tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat,”ujarnya.
Dia menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.Bun