Mafia TKI Divonis Delapan Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha (kanan) saat membacakan amar putusan.

MEDAN-OGENews.com- Dua mafia pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti, masing-masing divonis empat tahun penjara, Kamis (23/6/2022).

Selain itu, kedua terdakwa yang dihadirkan lewat persidangan virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilam Negeri (PN) Medan juga dihukum dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan sependapat dengan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Jo Pasal 69 UU N0 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan, menyuruh dan atau turut serta tanpa hak, melaksanakan penempatan pekerjaan migran Indonesia, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
“Hal yang memberatkan, terdakwa menjadi bagian kerusakan jasa pengiriman TKI ke luar negeri.

Baca juga:  Satlantas Polres Binjai Tekan Gangguan Kamseltibcarlantas Dengan Melaksanakan Pos Padat Lalin Di Pagi Hari

Keadaan yang meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,”urai Lucas.

Kedua terdakwa maupun penuntut umum, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu baik Anggi Pratiara Br Surbakti maupun Suprapti alias Prapti masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

JPU Yuliati Ningsih dalam dakwaan menguraikan, tim Polda Sumut mengembangkan pengusutan atas laporan masyarakat mengenai kegiatan terdakwa Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda mencaloi pengiriman TKI secara ilegal ke negeri jiran, Malaysia sejak tahun 2000.

Awal November 2021 kedua terdakwa merekrut 5 calon pekerja migran Indonesia yaitu saksi Sariani, saksi Lisma Rumondang Hutasoit, saksi Siti Khodijah, Fransiska dan Herni Anastasia Sitorus.

Baca juga:  Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Pimpin Satgas Gakkum Ops Keselamatan Toba 2023

Setiap merekrut calon pekerja migran tersebut, Anggi Pratiara Br Surbakti memberikan uang tinggal kepada keluarga calon TKI masing-masing senilai Rp1 juta.

Para korban sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut ditampung sementara di kos-kosan terdakwa di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan sambil mempersiapkan pasport keberangkatan para pekerja migran yang diurus langsung oleh kedua terdakwa.

Mereka juga diajari menyebutkan akan melancong/berwisata. Bukan mau bekerja di Malaysia bila ditanya petugas keimigrasian di Gerai Eazy Paspor di Jalan Karya Wisata Medan. Terdakwa Suprapti alias Prapti yang antar jemput para calon migran pakai mobil Avanza silvernya ketika pengurusan paspor.

Dengan mobil tersebut, April 2021 kedua terdakwa juga yang mengantarkan para calon migran ke Kota Dumai, Provinsi Riau. Di sana Ashari Setiawan alias Adi alias Ari (belum tertangkap) sudah standby untuk mengantarkan para korban ke Malaysia menggunakan kapal boat, melalui ‘pelabuhan tikus’.

Baca juga:  Rumah- rumah di Jalan Besar Hamparan Perak Terendam Banjir 

Bila tidak keburu tertangkap tim dari Polda Sumut, jaringan kedua terdakwa bernama Cici alias Sabrina yang beralamat di Jalan Sri Sedeli 7, Sri Andalas Klang Selangor, Malaysia sudah siap menampung kedatangan kelima calon migran.

Pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa Bunda kepada calon migran Indonesia adalah sebagai pembantu rumah tangga dan juga cleaning service dengan gaji senilai RM1.200 (Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp3.800.000.

Gaji mereka juga akan dipotong selama 3 bulan oleh Cici Alias Sabrina yang berkewarganegaraan Malaysia tersebut.
Terdakwa Anggi Pratiara Br Surbakti secara bertahap akan mendapatkan keuntungan senilai RM4.000 atau sekitar Rp12.000.000 dari Cici alias Sabrina per 1 calon pekerja migran Indonesia dengan cara ditransfer melalui rekening bank terdakwa Suprapti alias Prapti. Kedua terdakwa kemudian membagi keuntungan yang ditransfer Cici alias Sabrina.Bun