MEDAN-OGENews.com-Kasat Reskrim Polres Kota Sibolga, AKP Dodi Nainggolan membantah, penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan cek senilai Rp450 juta di Bank Sumut Kantor Cabang Sibolga sengaja diendapkan dan diperlambat.
“Maaf ya pak. Bukan mengendap dan diperlambat, kita ada aturan hukum. Perkara tersebut kan diperdatakan pelapor, kita masih menunggu putusan perdata, sementara untuk pidananya dipertangguhkan ya sebelum ada putusan perdata sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1 tahun1956, trims,”kata Dodi Nainggolan kepada ogenews.com.
Menurut dia, penangguhan penyelidikan itu dilakukan karena pelapor atas nama Rudolf Situmeang (46) sedang melakukan gugatan perdata di Pengadilan. “Izin bapak dia perdatakan dua kali, dia buat LP dan langsung diperdatakan kembali,”terangnya.
Terpisah, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan, Muslim Muis menilai, Penyidik Polres Kota Sibolga terlalu mengada-ngada. Sebab, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No Nomor: 1 tahun1956 dibuat untuk kepentingan internal MA saja tidak termasuk institusi lain.
“Salah itu mereka (Polisi) Perma itu berlaku untuk lingkungan MA saja. Jadi kalau karena ada Perma itu maka perkara pidana jadi ditangguhkan di Kepolisian, itu namanya salah kaprah dan mengada-ngada,”kata Muslim.
Menurut dia, setiap peraturan yang dibuat suatu isntitusi berlakunya hanya pada institusi itu saja, tidak berlaku pada institusi lain. “Contoh, Peraturan Kapolri (Perkap) apa berlaku di Kementerian Perdagangan? Apa berlaku di Kejaksaan? Apa berlaku di MA? Kan tidak, Perkap itu hanya berlaku di institusi Polri saja,”ujarnya.
Karena itu, sambung dia, patut diduga penyidik yang menangani perkara itu memiliki kepentingan tertentu sehingga mencari-cari celah. “Tidak ada alasa untuk menangguhkan suatu perkara pidana di Kepolisian karena peraturan MA, itu dua institusi yang berbeda,”sebutnya.
Atau, tambah dia, penyidik Polri tersebut tidak memahami peraturan itu sendiri. “Jika tidak tau peraturan, mestinya belajar dong. Yang jadi masalah itu, mereka pura-pura tidak tau.
Lain hal jika itu keputusan pengadilan, tetapi ini kan tidak demikian, tahapannya masih dalam penyelidikan sudah ditangguhkan, sangat aneh,”tegasnya.
Untuk diketahui, Rudolf Situmeang (46), seorang nasabah Bank Sumut, akhirnya melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena Laporan Pengaduannya (LP) ke Polresta Sibolga dengan Nomor: STTLP / 196 / X / 2021 / SPKT POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Oktober 2021, melambat. Dalam laporan itu, korban melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan cek senilai Rp450 juta oleh Burhanuddin Siregar, eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Sibolga.Bun