MEDAN-OGENews.com- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) Sumatera Utara (Sumut), meminta Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) segera menindak lanjuti dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas DPRD Kota Sibolga periode 2014-2019, Jumat (24/6/2022).
Di depan pagar pintu gerbang gedung Kejatisu, pengunjuk rasa tampak membentangkan kertas karton bertuliskan, Kejatisu jangan tutup mata atas permasalahan DPRD Kota Sibolga, usut tuntas dugaan penyelewengan dana di DPRD Kota Sibolga.
Selain itu, massa juga menuliskan tangkap mantan ketua DPRD Kota Sibolga Toni Agustinus Lumbantobing yang diduga jadi aktor intelektual penyelewengan dana tersebut serta Kejatisu berani menegur Kejari Sibolga.
“Kami meminta agar Kejatisu tidak lemah menanggapi ini. Bahwasanya hari ini tindak pidana korupsi masih banyak terjadi di Sumatera utara ini. Kami dari AMK Sumut melihat banyak dugaan korupsi, terutama di Kota Sibolga,”kata Muhammad Zulfahri, koordinator lapangan.
Mereka menyebut, dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Sibolga, diduga tidak terlepas dari peran mantan ketua DPRD Kota Sibolga Toni Agustinus Lumbantobing.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan beberapa tindak pidana korupsi sesuai dengan APBD Kota Sibolga tentang perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp52.200.000, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPR dalam daerah Rp32.640.000,”ujarnya.
Selain itu, sambung dia, ada juga digunakan untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp2.698.600.00, kemudian beberapa kali untuk belanja perjalanan dinas luar daerah yang nilainya ratusan juta. ”Sehingga, bila ditotal nilai keseluruhan mencapai Rp6.821.130.000,”sebutnya.
Karenanya, dengan tegas massa mendesak agar Kejatisu serius dan segera membentuk tim untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian, meminta Kejatisu agar memanggil dan memeriksa bendahara DPRD Kota Sibolga periode 2015-2017.
“Kami juga meminta Kejatisu agar memanggil Sekwan DPRD Kota Sibolga periode 2015 dan 2017, serta memanggil mantan Ketua DPRD Kota Sibolga periode 2014-2019 Toni Agustinus Lumbantobing,”terangnya.
Setelah lama berorasi, pihak Kejatisu dari Bidang Penerangan Hukum, Lamria Sianturi, datang menemui massa. Di hadapan massa aksi, dia meminta agar dugaan penyelewengan dana di DPRD Kota Sibolga, supaya dilengkapi dengan bukti-bukti untuk diserahkan ke pihak Kejatisu.
“Mengenai dugaan penyelewengan dana di DPRD Sibolga ini kami mohon untuk dilampirkan fakta-fakta atu bukti-bukti untuk diserahkan ke Kejatisu,”kata Lamria di hadapan massa aksi.
Menanggapi pernyataan dari Kejatisu, ketua AMK Awaluudin Nasution menegaskan, sebelumnya sudah ada masuk laporan perihal, dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Sibolga. Karenanya dia berharap, agar Kejatisu benar-benar menindaklanjutinya.
“Sebab kenapa, di dalam tuntutan kami itu, Agustinus Lumbantobing ini, masih menjabat sebagai anggota dewan biasa. Artinya beliau kemarin setelah menjadi Ketua DPRD, berarti juga masih punya jabatan di DPRD tersebut. Besar harapan kami bapak dan ibu dari Kejatisu mampu menyelesaikan permasalahan anggaran dana DPRD Kota Sibolga ini,”pungkas Awaluddin. Bun