SAMOSIR-OGENews.com-Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir akhirnya meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi biaya pemeliharan (Docking/Repair Maintenance & Supplies) KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir TA 2020 pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU).
Untuk diketahui, PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Prov Sumut. Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera mengatakan, status perkara itu kini sudah ditingkatkan.
“Statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik),”katanya Jumat (24/06/22) kepda ogenews.com.
Dia menyebut, dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini, diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana pengelolaan yang diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan KMP Sumut I dan Sumut II pada PT. PPSU yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Sesuai dengan fakta-fakta serta surat-surat dan dokumen termasuk keterangan ahli, maka status penyelidikna ditingkatkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2022 tertanggal 21 Juni 2022.
Karena itu, Kejari Samosir segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara itu.Sal