TANAH KARO-OGENews.com-Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengajak kalula muda untuk ikut dan terlibat dalam mengawasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, pengawasan dapat dilakukan oleh organiasi masyarakat sebagai pemantau dan secara individu dalam konsep pengawasan partisipatif. Banyak ruang bagi pemuda untuk menjadikan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Tidak hanya terjun dalam politik praktis dan sebagai penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, dapat mengawasi pelaksanaan Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam konsep pengawasan partisipatif.
“Secara lembaga yang berbadan hukum dapat menjadi pemantau Pemilu. Sedangkan secara individu, dapat mengawasi dalam konsep pengawasan partisipatif,”kata Suhadi Sukendar Situmorang dalam acara Seminar Pemuda Katolik dengan Tema “Peran Umat Katolik Menyongsong Tahun Politik yang Merajut Keanekaan Indonesia Menuju Moderasi yang Utuh” di Hotel Grand Orri Berastagi, Sabtu (25/06/2022)
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu mengamanahkan kepada Bawaslu untuk mengakreditasi Pemantau Pemilu. Bawaslu RI telah meluncurkan layanan pendaftaran pemantau Pemilu sejak 10 Juni 2022 dan akan ditutup 7 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Dalam seminar yang diselenggarakan Komisariat Daerah Aceh dan Komisariat Cabang Aceh Tenggara itu disampaikan, syarat menjadi pematau Pemantau Pemilu yakni, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, memunyai sumber dana yang jelas dan teakreditasi dari Baawaslu. Kelengkapan administrasi dan tatacara pendaftaran dapat dilihat di Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
“Tantangan saya, setelah seminar ini, Pemuda Katolik ikut mendaftar sebagai pemantau Pemilu,”katanya.
Kesempatan itu juga disampaikannya, bahwa setiap individu dapat menjadi pengawas dalam konsep pengawasan partisiatif. Pengawasan partisiatif dimakdsud berupa inisiatif dari setiap orang atau individu yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika ditemukan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu.Bun