KSU-KSS Membantah Telah Melakukan Alih Fungsi Lahan Sei Ular

Kuasa Hukum, KSU-KSS Adi Mansar

MEDAN-OGENews.com-Koperasi Sumber Usaha Agro Sumber Sejahtera (KSU-ASS) menyebut lahan seluas 360 Hektar di Desa Tj Ibus dan Sei Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, adalah perkebunan milik masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Pengurus KSU-KSS melalui Kuasa Hukumnya Adi Mansar, Doni Hendra Lubis, dan Ahmad Sofyan Rambe dari Kantor Hukum Law Instititute dalam siaran persnya, Senin (27/06/22).

Menurut dia, pihak Koperasi tidak pernah melakukan alih fungsi hutan karena menguasai lahan tersebut dengan cara membeli/ganti rugi dari masyarakat berdasarkan SK Kepala Desa Tj Ibus dan Sei Ular yang saat ini belum pernah dicabut.

Untuk itulah, klien kami dalam hal ini KSU-ASS mengadukan dan menyurati Presiden RI Joko Widodo, Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut atau meninjau ulang ijin berupa Perhutanan Sosial (Kelompok Tani) pada 30 Juni 2021 yang diajukan pada 2018, yang areal tersebut diatas lahan milik KSU-ASS.

Lebih lanjut Adi Mansar menyatakan sebelum ijin keluar tidak ada sosialisasi dari pihak manapun dan salah satu pertimbangan hasil peninjauan lapangan telah terekam bahwa ada asset berupa sawit di atas areal tersebut yang wajib di selesaikan dahulu oleh pihak pengaju ijin, tetapi hal tersebut dilanggar oleh pihak pengaju ijin dan akibatnya ijin tersebut cacat prosedural serta pantas apabila ijin tersebut di tinjau ulang serta dicabut.

Baca juga:  Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan 5 Orang. Pemakai Narkoba

Dan selain ijin cacat prosedural, sambung Adi Mansar bahwa ijin tersebut telah disalahgunakan oleh Kelompok tani dengan memanfaatkan ijin tersebut mengajak orang lain untuk masuk areal tanaman sawit milik klien kami dan melakukan tindakan pencurian buah sawit, pencurian mesin air, mesin mobil, mesin kapal boat, sepeda motor, pupuk dan alat penen serta melakukan pengrusakan bangunan dan peralatan pertanian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.9 Milliar.

Dia meminta, pihak kepolisian segera memproses dan menetapkan tersangka bagi semua yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, karena di Negara hukum Indonesia tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan (mencuri, merusak, ancam bunuh).

Dia menjelaskan, proses kepemilikan dan penguasaan lahan kebun sawit di Sumatera Utara dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dengan cara jual beli atas tanah sering terjadi dengan cara ganti rugi (SKGR) yang diketahui oleh Kepala desa dan Camat. Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj Ibus dan Desa Sei Ular.

Baca juga:  Oknum Guru Cabuli Siswi SMPN di Patumbak

Dia memaparkan, kepemilikan tanah oleh kliennya, dimana Tahun 2007-2015 Kepala Desa Tj Ibus, bernama Surdik membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diketahui oleh Camat Secanggang, sebagai dasar penguasaan lahan/areal oleh masyarakat setelah mempunyai SKGR. Data yang diperoleh bahwa lahan yang diganti Tahun 2014 seluas 360 Ha yang tergabung dalam Koperasi ASS, berlokasi sebagian di Desa Tj Ibus dan Sei Ular berdasarkan alas hak Tahun 1970 dan Tahun 1984.

Dia menambahkan, pernyataan yang mendeskreditkan kliennya dengan tuduhan melakukan perambahan dan perubahan peruntukan kawasan hutan oleh kelompok lima (5) Tani sangat tidak beralasan dan menyesatkan. “Karena jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah pada tahun 1970 s/d Tahun 1982 telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat, oleh karena itu Kepala Dasa dan Camat ikut memberikan pengesahan atas ganti rugi lahan tersebut,”ucapnya.

Baca juga:  Korupsi Mantan Kadisdik Cuma Divonis Satu Tahun Penjara

Sejak tanah dikuasai dan diusahai secara turun temurun oleh masyarakat Desa Sei Ular dan Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang tidak pernah ditelantarkan, kemudian pada tahun 1997 sebagian areal masyarakat dipindah tangankan dengan cara ganti rugi oleh L.M Siahaan dari masyarakat (antara lain Khaidir, Zainal Abidin, Ponimin, Sugiatno, Salikin, Marnen, Suaji, Wagiman, Abdul Sani, Zuharudin, Paimin, Aslian, Abd. Rahman, M. Yusuf, dst, dengan SK. Camat berupa akta pelepasan dan penyerahan dengan Ganti Rugi.

L.M. Siahaan mengelola dan mengusahai areal tersebut dan tahun 2008 melepaskan penguasaan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada H. Saleh Bangun, lalu kemudian menanam Kelapa Sawit dan sejak tahun 2014 H. Saleh Bangun melepaskan hak atas tanah dengan rugi kepada klien kami KSU-ASS hingga saat ini tetap dikuasai dan diusahai serta merawat seluruh tanaman yang ada di atasnya.

Koperasi ASS sejak mengganti rugi Tahun 2014 hingga saat ini selalu membayar kewajiban pajak (PBB) kepada Negara secara taat sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh Negara.Sal