MEDAN-OGENews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, H Pardamean Siregar enam tahun enam bulan (6,5) tahun penjara.
Sedangkan, Suryanto selaku Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti (rekanan) dituntut selama enam tahun penjara, dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Medan, Senin (27/6/2022).
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan renovasi gedung museum, yang merugikan Negara senilai Rp266 juta.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”kata Edwin Anasta Oloan, JPU dari Kejari Tebingtinggi,.
Kemudian, terdakwa Pardamean dan Suryanto juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian Negara senilai Rp133.457.000. Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk Negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,”tegasnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan,”sebutnya.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang dua pekan mendatang.
Mengutip surat dakwaan, tahun 2019 Disdik Kota Tebing Tinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.
Selanjutnya Wali Kota Tebin Tinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK.
Kemudian, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution, ditunjuk menjadi rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebing Tinggi. Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp266 juta lebih. Bun