MEDAN-OGENews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem menuntut Iswandi Siahaan alias Wandi dengan hukuman mati karena membawa 25 Kilo gram (Kg) Narkotika jenis Sabu-sabu dari Tanjung Balai ke Medan, Selasa (28/06/22).
Cakra tujuh Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadi saksi bisu dalam tuntutan terhadap warga Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai itu.
Tuntutan hukuman mati yang dibacakan JPU pengganti, Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang virtual. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati,”kata Jaksa.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti bersalah membawa 25 Kg Sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Sebagaimana dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis Sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya,”ujar JPU Fransiska.
Pada pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut. Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa diberikan uang senilai Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan Sabu-sabu tersebut ke Medan.
Singkat cerita, terdakwa menjemput Narkotika itu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 WIB. Dilokasi ini, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan Narkotika.
Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.
Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram.
“Satu buah karung goni plastik putih berisikan 5 plastik hitam yang berisikan plastik teh cina bertuliskan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram, satu buah karung goni plastik putih berisikan 10 plastik lakban hitam berisikan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang berisi Sabu-sabu masing-masing seberat 1.000 gram,”sebut JPU menguraikan.
Sehingga, total keseluruhan Sabu tersebut sebanyak 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis sabu seberat 25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa Sabu menuju Medan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU Fransiska.Sal