MEDAN-OGENews.com-BPJS Kesehatan Cabang Medan sosialisasikan program pelayanan kesehatan masyarakat.
“Program ini berlaku bagi seluruh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, termasuk peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia,”kata Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syahputra pada kegiatan sosialisasi yang digelar di Koki Sunda, Selasa (28/06/22).
Menurut Supriyanto, peserta BPJS Kesehatan cukup membawa KTP saja ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes). “Jadi, tidak ada lagi alasan pemilik faskes menolak pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut,” ujarnya.
Jika terjadi penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan meskipun sudah menunjukkan KTP, maka pasien tersebut bisa mengakses program SATU (Petugas Pembantu). Program ini ditugasi melayani keluhan peserta. Di setiap Faskes, sudah terpampang BPJS Kesehatan, maka nama petugas SATU dan nomor HP-nya juga akan terpampang. Dan langsung kita tindaklanjuti Faskes yang menolak pasien setelah menunjukkan KTP,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, banyak hal yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan terkait kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan pelayanan di Faskes. Termasuk juga mengenai kemudahan pembayaran tunggakan.
Sebenarnya, BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan. “Jika peserta menunggak iyuran lebih dari dua tahun, maka cukup membayar 2 tahun saja (24 bulan). Maka tunggakan dianggap lunas dan kartu kepesertaan bisa digunakan kembali untuk berobat,”pungkasnya.Sal