Mantan Kades Lubuk Godang Paluta Dihukum 5,5 Tahun Penjara

MEDAN-OGENews.com-Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ummul Azis Daulay, akhirnya dibui selama 5,5 tahun, dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri (PN), Rabu (29/6/2022).

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda senilai Rp200 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Raskita Surbakti.

Sebab, dari fakta-fakta persidangan terungkap, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Baca juga:  Kapolres Deliserdang Turun Pantau Aktivitas Bandar Narkoba 

Yakni secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Ummul Azis dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan Dana Desa TA 2018.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp567.980.287.

“Keadaan meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya,”sebut Immanuel didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum.

Selain itu terdakwa juga dikenakan sanksi pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan Negara senilai Rp567,980.287.

Baca juga:  Poldasu Ciduk Oknum Polisi 'Peyerangan' RSU Bandung

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Hanya saja vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Raskita Surbakti yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rpp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan pidana tambahan membayar UP kerugian Negaranya senilai Rp587,9 juta subsidair 1 tahun penjara.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Fauzan sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.

JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Ummul Azis Daulay tidak pernah mengundang perangkat Desa dan Warga dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes).

Baca juga:  Halal Bilhalal TNI-POLRI Di Makodim 0203/LKT Dalam Rangka Sinergitas

Termasuk Sekretaris Desa, Bendahara Desa, 2 orang Kaur Desa, bersama dengan perangkat Desa lainnya dan juga Ketua atau Wakil serta anggota BPD untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.

Di TA 2017 masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan DD TA 2018 sempat dicairkan terdakwa namun tidak ada dilaksanakan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di Desa yang dipimpinnya kemudian buron.

Berdasarkan laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terjadi kerugian keuangan Negara senilai Rp587.920.879. Bun