MEDAN-OGENews.com- Iksan Kurnia (27) Warga Jalan Teratai Gang Bunga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terpaksa ditembak Polisi karena melawan saat diamankan.
“Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam-ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku,”kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (29/6/2022).
Mendapat informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah warung sambil memegang sebilah parang.
“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,”ungkap Kapolsek.
Menurut dia, Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia (simpang Jalan Teratai).
“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) Warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah parang,”sebutnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.”Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya. Bun