Pelebaran Simpang Gonting Dibahas Dalam RDP DPRD Provsu, Administratif Perijinan Secara Diselesaikan

Medan, (OGENews.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Provinsi Sumatra Utara dengan LSM KoMPas dan Pemerintah Kabupaten Samosir berjalan alot pada Rabu(28/6/2022).

RDP yang kurang lebih berlangsung dua jam ini menghadirkan Anggota DPRD Provinsi dari Komisi A dan B serta juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara, Rahmadsyah Sibarani.

Dalam rekomendasi RDP, persoalan pelebaran jalan yang terjadi di Simpang Gonting Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir yang sempat dihentikan beberapa waktu lalu, menurut Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmadsyah Sibarani dalam rekomendasinya supaya segera menyelesaikan secara administratif perijinan dan pelaksanaan diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Dan, jika ada temuan pelanggaran hukum segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Fraksi Golkar, Viktor Silaen juga menyampikan, persoalan ini segera diselesaikan secara arif dan bijaksana serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

Baca juga:  Tabrakan Beruntun Libatkan 2 Mobil Dan 3 Sepeda Motor Di Desa Pon Sergai

Dalam RDP tersebut, LSM KoMPas melalui Ketua DPD Provinsi Sumatra Utara, Rokiman Parhusip menyampaikan, bahwa pelaksanaan pelebaran jalan di Simpang Gonting tidak sesuai aturan dan belum memenuhi ijin lingkungan serta terdapat pelanggaran. Oleh karena itu, kegiatan pelebaran jalan harus dihentikan.

Hal yang sama disampaikan oleh mantan Pejabat Bupati Samosir, Wilmar Simanjorang yang mengatakan, Simpang Gonting di Kecamatan Harian merupakan bebatuan Heritage yang harusnya di Konservasi bukan malah dihancurkan, sebab kawasan Danau Toba sudah mendapatkan pengakuan dari Unesco tentang Global Geopark salah satunya Konservasi alam.

Sementara itu, Sekdakab Kabupaten Samosir, Hot Raja Sitanggang menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Samosir melakukan pelebaran jalan dan penataan rest area untuk mengantisipasi tinggi lonjakan pengunjung ke Kecamatan Harian pada momen momen besar seperti Tahun Baru.

Tingginya kunjungan wisatawan setiap momen besar karena Simpang Gonting merupakan akses menuju objek wisata di Kecamatan Harian.

Baca juga:  Pastikan Perairan Langkat Kondusif, Personil Sat Polairud Polres langkat Patroli Dialogis

Lalu, Kepala Bidang Pemberdayaan Hutan dari Provinsi Sumatra Utara, Jonner Sipahutar menyampaikan, titik lokasi pelebaran jalan di Simpang Gonting bukan merupakan kawasan hutan lindung dan area itu masuk zona putih.

“Berdasarkan kunjungan dari Krimsus Poldasu dan Tipiter Polres Samosir beberapa waktu lalu dan Komisi B DPRD Provinsi Sumatra Utara, maka pelebaran yang sudah dilakukan sepanjang 170 meter dengan luasan 0,8 Ha secara peta pengukuhan clear berada di luar kawasan hutan,” kata Jonner.

Kemudian saat ditanyakan kepada Dinas PU Bina Marga Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatra Utara, Heri Indra Siregar menerangkan, secara administratif ijin dari Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menata badan jalan milik Provinsi belum ada diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Namun, jika Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan ijin untuk melakukan penataan terhadap badan jalan milik provinsi, maka

Baca juga:  Baru Digerebek 1 Bulan Yang Lalu, Judi Dadu Pak Kulit Kembali Beroperasi Di Jalan Besar Patumbak Talun Kenas, Desa Patumbak I, Kabupaten Deli Serdang

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Gubernur Sumatra Utara akan melakukan pengkajian.

Anggota DPRD Komisi B lainnya, Tangkas Manimpan Tobing juga meminta semua pihak bisa menyelesaikan permasalahan di Samosir dengan damai. Bahkan, sesaat diwawancari setelah RDP, Tangkas menyatakan permintaan penghentian aktivitas pelebaran oleh Komisi B DPRD Sumatra Utara sampai pelaksanaan RDP telah dilaksanakan dengan baik.

Dan, Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen akan menyelesaian segala administrasi ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan pihak terkait, sehingga kegiatan itu sudah bisa dikembalikan kepada masyarakat untuk melanjutkannya.

Wakil Ketua DRPD Samosir, Pantas Maroha Sinaga mengapresiasi pelaksanaan RDP yang berjalan lancar meski alot. Oleh karena itu, ia bersama masyarakat di Kecamatan Harian akan segera melanjutkan kembali kegiatan penataan rest area sembari menyelesaikan semua urusan administrasi dan juga ia bersama Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyetujui penghentian sementara sampai pelaksanaan RDP di Medan. (red)