MEDAN-OGENews.com-Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif Ali Sutan Harahap yang disapa Tengku Sutan Oloan (TSO) menghadiri sidang perdana menggugat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kehadiran Ali Sutan ke PTUN Medan, membuktikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat walafiat, hal ini menunjukan dia siap kembali mengemban amanah rakyat sebagai Bupati Padang Lawas.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Razman Arif Nasution mengatakan telah menyampaikan materi gugatan secara online yang telah memasuki materi pokok perkara. “Hari ini saya datang bersama Pak Ali Sutan ke PTUN Medan untuk menegakkan keadilan atas surat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menonaktifkannya.
Menurut dia, Gubernur Sumatera Utara mengakui bahwa surat putusan penonaktifan itu keliru, serta kepada Sekda Pemkab Palas Arpan Nasution yang juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, karena diduga telah menyalagunakan kewenangan.
Masih, seputaran PTUN, Razman menyatakan karena gugatannya telah diterima oleh majelis hakim TUN Medan, maka kita menunggu jawaban dari Pemprovsu.
DIa mengingatkan agar Gubernur tidak mengeluarkan keputusan apapun karena perkara ini tengah berjalan di PTUN Medan.
“Setelah adanya jawaban dari Gubernur, maka kita tidak akan menyampaikan jawaban, akan tetapi langsung dalam pemanggilan saksi,”ujarnya.
Sementara itu, Razman berharap agar teman-teman yang duduk di kursi legislatif Kabupaten Palas bisa mengakomodir untuk menghindari gugatan hukum. “Jadi saya bersama tim segera datang untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Maka marilah kita menghormati dan melihat kejadian yang sebenarnya,”sebutnya.
Sebagai wakil rakyat, bisa melihat jernih duduk permasalahan yang terjadi. Razman menyebut pihaknya juga tidak segan-segan mengambil langkah hukum karena adanya pelanggaran dalam penonaktifan kliennya sebagai Bupati Palas.
Dari informasi persidangan ini dipimpin, Ketua Majelis TUN Medan, Cristian Etny Putra, serta masing-masing selaku hakim anggota TUN Leo Alu Bela dan Ali Anwar.Sal