MEDAN-OGENews.com-Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, berinisial Inspektur Polisi Satu (IPTU) B, dituding telah memeras seorang selebgram perempuan, senilai Rp10 juta.
“Uang itu (Rp10 juta) katanya untuk menyelesaikan kasus istri saya, Dinda Yuliana,”kata Saiful, Sabtu (2/7/2022).
Menurut dia, pada bulan Januari tahun 2022 lalu, IPTU B pernah mengajaknya istrinya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum tersebut meminta istrinya segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan.
Namun Dinda beralasan sedang tidak punya uang. “Tidak saya sanggupi,”katanya. Sepulang dari Cafe Kenzo, keduanya sempat chat WA. Masih membahas soal uang Rp10 juta tersebut.
“Saya bilang di WA, cuma punya Uang Rp3 juta. Namun dijawab bapak itu (Oknum) lengkapi saja (Rp10 juta),”ujar Saiful sambil memperlihatkan skrinsut chat WA istrinya dengan oknum polisi tersebut.
Penolakan itu ternyata berbuntut panjang. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 3 hari sebelum HUT Bhayangkara ke 76 tahun (1 Juli 2022), surat panggilan pemeriksaan kepada istrinya kembali datang.
Dia tak menyangka panggilan Polisi pada, Selasa (28/06/2022) itu menyebabkan ibu satu anak ini menginap satu malam di Polsek Percut Sei Tuan.
“Istri saya datang ke polsek sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 4.30 sore. Tapi setelah memberikan keterangan, istri saya tidak dibolehkan pulang, dan disuruh tidur di ruang juper,”sebutnya.
Menurut dia, istinya sempat bertemu dengan Iptu B. “Malah dengan arogan bapak itu minta saya nyiapkan uang Rp30 juta. Mau dari mana saya dapat uang sebanyak itu?,”kata Dinda Yuliana menambahkan.
Apalagi, tambah dia, oknum tersebut juga meminta uang itu dengan kasar. “Mintanya juga kasar, main bentak, main ancam akan buat saya susah di dalam tahanan. Saya juga dipaksa suruh jual barang berharga yang saya punya. Ya saya bilanglah saya ga punya apa-apa lagi,”beber Dinda dengan menitikkan air mata.
Dia mengaku baru dibolehkan pulang pada Kamis dinihari lewat pukul 00.00 WiB.
Sementara itu, pengacara Dinda, Joko Situmeang membenarkan oknum Polisi di Polsek Percut Sei Tuan telah meminta uang senilai Rp10 juta pada kliennya, pada Januari silam.
“Mungkin dia dongkol karena tak dipenuhi, makanya saat mendampingi klien saya di Polsek, dia malah minta Rp30 juta. Saya ada disitu dan dengar permintaan uang itu. Syaiful, suami klien saya juga disitu dan mendengarnya,”bebernya.
Menurut dia, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku maka setiap penegakan hukum itu harus berperi kemanusiaan dan berperi keadila.“Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum di Indonesia ini berlangsung benar dan adil. Makanya kami ungkap hal ini ke rekan-rekan wartawan,”katanya.
Karena itu, sambung dia, pihaknya juga akan segera melaporkan dugaan pemerasan itu ke Propam Polda Sumut. “Rencananya Senin (4/07/2022), kami akan mendatangi Wasidik dan Propam. Saya memohon maaf, saya pecinta Polri, saya pembela, tapi hari ini juga, saya sudah koordinasi akan bertemu dengan Wasidik, kemudian mengadukan dugaan pemerasan ini ke Propam Polda,”tambah Joko.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat dikonfimasi, berjanji akan mengecek kebenaran dugaan permintaan uang oleh oknum tersebut. “Nanti saya cek dulu bang,”kata mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini di WA.Bun/Wik