Medan (OGENews.com) – Lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penanganan Covid 19 di Kabupaten Samosir yang menghadirkan empat terdakwa, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, Mahler Tamba, Sardo Sirumapea, dan rekanan Santo Edi Simatupang dan digelar Senin, 4 Juli 2022 lalu berjalan baik.
Semua terdakwa menjelaskan dengan rinci dan menegaskan, tidak ada menikmati uang satu sen pun sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada mereka.
Bahkan dari keterangan para terdakwa, bahwa kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 semuanya berjalan dengan baik dan barang diterima oleh masyarakat Samosir, serta sangat bermanfaat dan menguntungkan bagi masyarakat yang tidak mampu yang dilanda Covid 19.
“Jika keterangan para terdakwa ini di hubungkan dengan keterangan para saksi, maka fakta yang telah dihadirkan sebelumnya sangatlah bersesuaian, karena dari semua saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak satupun yang dapat menerangkan para terdakwa ini ada merugikan negara, baik dari barang bahan makanan tambahan dan vitamin, dan juga dari peralatan-peralatan penanganan pencegahan Covid-19.
Bahkan lebih jelas lagi dilengkapi dengan tanda terima jumlah pembayaran dan tanda terima jumlah penerimaan barang, semuanya sesuai.” ujar Jaingot Sihaloho salah satu PH para terdakwa.
Hal yang agak menggelitik bagi para terdakwa adalah dakwaan yang ditujukan kepada Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang, dimana mereka berdua didakwa dalam berkas terpisah telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 944 juta.
Sementara kegiatan yang dikerjakan oleh Sardo Sirumapea (PPK) hanya sebesar 410 juta rupiah, demikian juga Santo Edi Simatupang sebagai rekanan, namun ketika dikonfirmasi oleh kuasa hukum kepada kedua terdakwa mengapa dalam dakwaan bisa dianggap merugikan negara sebesar 944 juta sementara yang mereka gunakan hanya 410 juta, mereka menyatakan tidak tahu. Namun untuk membantah dakwaan dari JPU tersebut, para kuasa hukum dari masing-masing terdakwa akan membantah di dalam Pledoi (Pembelaan) nanti.
Oleh karena itu, para terdakwa melalui kuasa hukum tetap optimis bahwa keempat terdakwa dapat bebas murni didalam putusan nanti, “Kami yakin bahwa Hakim yang dipilih untuk menyidangkan perkara ini adalah salah satu yang terbaik di negeri ini, namun tak lupa kita juga harus berdoa agar para Hakim yang mengadili perkara ini dapat menjalankan putusannya dengan baik, berdasarkan keyakinannya dan atas nama Tuhan yang Maha Esa, dan kami juga berkeyakinan bahwa para Hakim pun akan terlebih dahulu Berdoa kepada Tuhan, sebelum memutus perkara ini agar para Hakim diberi petunjuk untuk tidak keliru dalam mengambil keputusan.” pungkas Jaingot. (red)