MEDAN-OGENews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima kali menunda penuntutan dua kurir Sabu-sabu jaringan internasional, Budihari (50) dan Rahmad Hamdani alias Am (42) dengan barang bukti 20 Kilo gram (Kg) Sabu-sabu.
“Belum, belum turun rentutnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Begitu juga dengan barang buktinya,” kata JPU, Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/7/2022).
Terdakwa Budihari, warga Jalan MT Haryono, Lingk IV, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dan Rahmad Hamdani alias Am (berkas penuntutan terpisah), warga Jalan Bambu Selat Lancang, juga Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, pembacaan penuntutan kedua terdakwa telah diagendakan setiap Selasa, terhitung 7 Juni 2022 lalu.
JPU Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (1/3/2022) lalu terdakwa Budihari, warga Jalan MT Haryono, Lingk IV, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut ditawari ‘job’ oleh Emi.
Yakni menjemput Sabu dari perairan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia dengan uang muka senilai Rp55 juta. Dia pun menghubungi rekannya sesama Nelayan, Rahmad Hamdani alias Am (berkas terpisah).
Semula warga Jalan Bambu Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut menolak tawaran terdakwa dan belakangan mau dengan upah Rp45 juta menjemput Sabu dari perbatasan. Plus Rp25 juta lagi untuk mengantarkan Sabunya kepada seseorang di Kota Medan.
Beberapa hari kemudian, Rahmad Hamdani mengajak pria bernama Gondrong sebagai ‘joki’ untuk menjemput Sabu seberat 20 Kg tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di perairan perbatasan kedua negara dengan alat komunikasi Handy Talky (HT).
Usaha mereka berjalan mulus dan kapal boat yang ditumpangi kemudian bersandar di Titi Gantung Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Tangkahan Ahmad Djajar, Kecamatan Nibung, Kota Tanjungbalai. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mewanti-wanti di sekitar dermaga kemudian menyambut hangat kedatangan Rahmad Hamdani berikut menyita 20 Kg Sabu sebagai barang bukti. Secara terpisah terdakwa Budihari pun berhasil dibekuk.
Kedua terdakwa berprofesi sebagai Nelayan itu disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Emi (masih dalam pencarian/DPO).
Baik Budihari maupun Rahmad Hamdani alias Am dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bun