Medan (OGENews.com) – Seorang pelaku pembobol rumah di Jalan Garu III, Medan, ditangkap Tekab Patumbak. Pelaku berinisial RPS, warga Jalan Tandem Binjai, dari tangannya petugas menyita barang hasil curian.
“Ya benar, kita amankan satu pelaku pencuriaan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Patumbak, AKP Ridwan, Rabu (6/7).
Kasus ini bermula ketika terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik korban dari dalam rumah berupa tiga unit Hp dan satu buah tabung gas 12Kg warna biru yang terletak di dalam rumah korban, Senin (4/7) sekira Pukul 19.00 WIB.
Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban dan merusak pintu dapur agar bisa masuk serta mengambil barang-barang milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Patumbak,” paparnya.
Menerima laporan korban bernama Faiz Sulaiman, sambung dia, team lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, team berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Kemudian keberadaan tersangka kita deteksi. Saat itu pelaku sedang berada di daerah Jalan Garu, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, lalu kita lakukan penangkapan,”sebutnya.
Selanjutnya, tersangka langsung diboyong ke komando guna peroses lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dia melakukan pencurian di rumah korban. Dari pengakuan pelaku, petugas bergerak mencari barang bukti.
“Benar saja bahwa hasil curian dan barang bukti disembunyikan pelaku di belakang gudang kosong tersebut,” sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal enam tahun penjara.(akbar)