Hakim Beda Pendapat Dengan Jaksa, A Guntur Siregar Cuma Dipenjara Tiga Tahun

MEDAN-OGENews.com-Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan, A Guntur Siregar, akhirnya divonis 3 tahun penjara serta membayar denda senilai Rp50 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadi saksi bisu penentuan hukuman Guntur. Meski begitu, ternyata, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.

Memang, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Baca juga:  Dibalik Jeruji Besi Rutan Kelas l Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumatera Utara ada Kreativitas Warga Binaan Pemasyarakatan

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, sarana atau jabatan yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya orang lain dalam yaitu Asber Silitonga (berkas penuntutan terpisah).

Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan Handy Talky (HT) kepada rekanan PT Asrijes dalam hal ini Asber Silitonga selaku rekanan padahal tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana isi kontrak kerja.

“Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,”kata Bambang Joko Winarno.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan memberatkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga:  Polsek Bangun Polres Simalungun Evakuasi Mayat di Aliran Parit Kebun Kelapa Sawit PT Sipef

“Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya punya hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan baru dibacakan tadi,”ujarnya.

Sebelumnya JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu senilai Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp1,2 miliar.

Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan Negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Bun