MEDAN-OGENews.com-Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan IPTU Bambang Nuriono kembali dilaporkan Dinda Yuliana, ke Polda Sumut atas tudingan informasi Palsu dalam kasus pemerasan senilai Rp10.000.
Joko Pranata Situmeang selaku kuasa hukum Dinda Yuliana menuding ucapan oknum Perwira Pertama (Pama) Polrestabes Medan itu hoax atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Buntutnya, IPTU Bambang dilaporkan ke Polda Sumut dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/1164/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT pada, Senin (4/7/2022) lalu.
Menurut Joko, laporan UU ITE itu dilakukannya karena tayangan salah satu media online dan video dari IPTU Bambang yang menggelar konfrensi pers bersama wartawan. Dalam rekaman video itu di menit ke 2 detik 30, IPTU Bambang menyebut Dinda Yuliana dipanggil sebagai saksi lalu diperiksa 1×24 jam baru ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini jelas berita bohong (Hoax). Makanya langsung kami tindaklanjuti dengan melaporkan dia (IPTU Bambang) ke Polda Sumut,”Joko didampingi Dinda dan suaminya.
Fakta sebenarnya, sambung Joko, adalah bahwa Polsek Percut Seituan mengirimkan surat panggilan kepada Dinda agar datang pada 28 Juni pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi.
“Ini Hoax nya, kita masih memegang surat itu. Makanya timbul pertanyaan, apakah ini sepengetahuan Kanit atau hanya penyidiknya saja? makanya mereka tidak tahu,”ujarnya.
Terkait dengan perkembangan laporan soal dugaan permintaan uang senilai Rp 10 Juta oleh oknum tersebut, Joko kembali menegaskan bahwa masih dalam proses dengan menghadirkan saksi ahli.
“Padahal kan sudah jelas, kalau permintaan uang itu saat mereke bertemu langsung di Cafe Kenzo dan dilanjuti di chat WA, tapi kenapa perlu dihadirkan saksi ahli untuk laporan kami ini dan membebankan kepada pelapor, apa harus begitu, ini pun aneh, beda kalau kasus ini sudah sampai ke persidangan tentu kami siap hadirkan saksi ahli,”ungkap Joko.
Dia menegaskan, kepada IPTU Bambang agar berhati-hati mengeluarkan setiap statement.”Sekali lagi saya tegaskan, jangan cepat menjustifikasi seseorang,”pungkasnya.
Terpisah, IPTU Bambang saat dikonfirmasi tetap dengan penegasannya bahwa dia tidak memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online itu. “Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa,”pungkasnya.
Saat disinggung soal dirinya kembali dilaporkan UU ITE ke Polda Sumut akibat statementnya di media online, IPTU Bambang tergesa-gesa sembari mematikan telepon Whatsappnya. “Yang mana, yang mana,”kilahnya sambil mematikan teleponnya.Bun/Wik