MEDAN-OGENews.com-Korban investasi bodong bernama ‘Investasi Duos’ Cici Situmorang, meminta penyidik Polsek Percut Seituan tidak takut pada intervensi.
Romy Tampubolon selaku kuasa hukum Cici Situmorang mengatakan, langkah yang dilakukan penyidik Polsek Percut Seituan dalam menetapkan Dinda Yuliana sebagai tersangka sudah tepat dan sudah sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP).
“Saya rasa, apa yang dilakukan oleh Penyidik Polri dalam hal ini Polsek Percut Seituan itu sudah tepat. Menetapkan Dinda Yuliana itu sebagai tersangka, itu langkah yang benar,”kata Romy, Kamis (7/7/2022).
Menurut dia, sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli semestinya meminta atau tidak mempesulit langkah penyidik Polri dalam hal pelimpahan berkas.
“Kami harap, berkas perkara ini sudah bisa (P-21), sebab ini kasus sudah lama bergulir, tetapi baru sekarang heboh,”ujarnya.
Romy juga meminta, gonjang-ganjing atau banyaknya media massa yang menyebut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Penyidik, tidak mengganggu langkah pelimpahan berkas. “Intinya, penetapan tersangka ini karena unsurnya terpenuhi. Jika tidak, saya rasa penyidik tidak akan berani bermain-main. Ini jaman reformasi bos, dimana hukum sebagai Panglima, bukan kekuasaan yang jadi panglima,”sebutnya.
Karena itu, tambah dia, Penyidik Polri jangan takut pada intervensi dan berita-berita yang mengemuka saat ini apalagi tudingan miring. “Biarkan saja, tetap pada pendirian. Tak perlu takut pada laporan miring, kami mendukung dan kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah bekerja secara marathon. Bertindak saja secara profesional,”terangnya.
Karena itu, masih kata dia, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan diminta untuk menjaga dan menguatkan penyidiknya dijajaran Polsek Percut agar tidak takut. “Karena kami yakin dan percaya, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan akan menguatkan penyidik dijajaran Polsek Percut, kami mengucapkan banyak terima kasih,”ungkapnya.
Mengenai adanya manuver dari tersangka, Romi menyebut, sebagai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama, maka langkah yang dilakukan terlapor adalah haknya. “Apapun yang mereka (terlapor) lakukan sepenuhnya itu hak mereka. Meskipun kami tidak menginginkan adanya manuver-manuver berita terkait dengan perkara ini. Semoga Kajari Lubuk Pakam mendengar jeritan korban investasi bodong ini,”pungkasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, IPTU Bambang Nurmiono menegaskan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. “Sesuai prosedur, kita akan tetap pada pendirian sebagaimana diatur dalam SOP,”pungkasnya. Akbar