MEDAN-OGENews.com-Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan perkara penghinaan dengan memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban akhirnya membuahkan hasil.
Oleh karenanya, perkara penghinaan yang dilakukan tersangka Hardip (48) Warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kepada Mey Diana Sirait (43) warga Jalan Perdata, Kecamatan Medan Timur, dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penghentian penuntutan perkara penghinaan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/7/2022).
“Benar, tersangka dibebaskan tuntutan pidana Pasal 310 ayat (1) Subs Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice,” katanya.
Tersangka dibebaskan, setelah ada kesepakatan perdamaian dengan korban dan telah memenuhi syarat-syarat lain sehingga bisa diselesaikan secara keadilan restoratif.
“Tersangka dan korban menyetujui perdamaian yang ditawarkan penuntut umum dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Proses perdamaian itu dilakukan pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu di Kejaksaan Negeri Medan,”ujar Kajari.
Atas terwujudnya perdamaian itu, Kejari Medan mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Sumut untuk diteruskan ke Jaksa Agung.
“Penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung RI, agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diterbitkan Kejari Medan,” sebutnya.
Jampidum DR Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diusulkan oleh Kejari Medan.
“Kita menerbitkan SKP2 berdasarkan Restorative Justice atas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Hardip. Dengan demikian tersangka bebas dari ancaman pidana.
Perkara ini kita hentikan,”ungkapnya.
Mantan Aspidsus Kejati Aceh ini mengatakan dengan adanya keadilan restoratif atau restorative justice, perkara tidak lagi dilanjutkan ke proses persidangan dan tidak ada hukuman pidana bagi tersangka.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana berdasarkan hati nurani,” tutupnya.
Diketahui kasus penghinaan ini bermula pada Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban Mey Diana Sirait bersama saksi Basri Nasution mendatangi rumah saksi Jinder untuk menanyakan tembok miliknya yang dirobohkan saksi Jinder, yang mana sebelumnya korban diberitahu oleh tersangka Hardip.
Kemudian saksi Jinder berjanji akan memperbaiki tembok tersebut, mendengar hal itu, selanjutnya korban meninggalkan saksi Jinder. Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB di Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, korban didatangi tersangka dan memaki korban dengan kata-kata yang tak pantas, sehingga korban merasa malu dan terhina.
Tak terima dengan perkataan itu, kemudian korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Baru.Bun