MEDAN-OGENews.com- Tim Komando Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak hanya mampu menangkap bandar narkoba paket ‘limpul’ atau Rp50 ribu saja dari Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sriyanto alias Udin (46) Warga Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Ya benar, kita telah meringkus seorang terduga bandar sabu,”kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan, Sabtu (9/7/2022) dalam siaran persnya melalui grup whatsapp.
Menurut Ridwan, penangkapan bandar Sabu-sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir yang mengatakan bahwa di Desa Marendal II itu ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis Sabu-sabu dari sore hingga malam hari.
“Atas dasar informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Panit Iptu Harles Gultom dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar, agar memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,”ujar Ridwan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim menunjuk salah satu anggota tekab untuk melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli langsung satu paket sabu-sabu kepada pelaku seharga Rp55 ribu.
Tanp curiga, pelaku langsung memberikan narkoba yang dipesan dengan cara mengambil satu paket yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok mansion dikantong pelaku.
“Usai melihat barang bukti satu paket sabu tersebut, kemudian kita langsung meringkus pelaku berikut barang bukti empat bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu siap edar, dua sekop dari pipet, 20 plastik klip kosong untuk tempat Sabu, Handphone Samsung, satu bungkus rokok mansion sebagai tempat sabu siap edar, serta uang hasil penjualan sabu Rp55.000,”sebutnya.
Selanjutnya, sambung Ridwan, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan, kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Imbas dari perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,”pungkasnya. Akbar