Berita  

Karena Ucapan UW, Teten Masuk Penjara

MADINA-OGENews.com-RS alias Teten (50) Warga Mandailing Natal (Madina) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dalam waktu yang lama setelah menembak UW (50) warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina dengan senapan angin.

Memang, bukan tanpa alasan Teten menembak UW. Alasannya karena sakit hati, UW, ternyata memiliki hutang kepada Teten senilai Rp17.899.000. Saat hutangnya ditagih, UW malah memaki-maki Teten dengan menyebut Teten Anjing.

Mendapat sambutan yang tidak baik, seketika emosi Teten memuncak, senapan angin yang dipegangnya kala itu langsung dikokang, dan UW pun ditembak. UW roboh, warga sekitar pun heboh. Sedangkan Teten, langsung melarikan diri ke arah Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Polisi pun mengejarnya siang dan malam.

Baca juga:  Karyawan HKI Tewas Dibantai Depan Rumah Kekasih 

Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar dihadapan wartawan mengatakan, pelaku terlanjur sakit hati kepada korban yang diduga tidak ada respon baik kepada pelaku saat menagih utang kepada AW senilai Rp 17.899.000.

“Saat ditagih, korban memilih marah-marah sehingga pelaku menembakkan senapan angin miliknya kepada korban,”Kata Kapolres, Minggu (10/7/2022).

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas. Tak mau pekerjaannya berlarut-larut, Kapolres pun memerintahkan Kasat Reskrimnya tidak pulang sebelum berhasil menangkap pelaku.

“Saya perintahkan Kasat, agar jangan pulang sebelum menangkap pelaku,”ujarnya dengan tegas.

Alhamdulillah, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Kasat Reskrim bersama tim dari Subdit III Jahtanras Polda Sumut berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya.

Baca juga:  Genk Motor 'Bersamurai' Sadis Digulung Polisi

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum,”sebutnya.

Sementara, Kepada petugas, Teten mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-makinya dengan sebutan Anjing Kau, Anjing Ayahmu. Ibarat pepatah dulu, ‘Mulutmu Harimaumu’ meski begitu, Teten tetaplah salah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.Bun